Tak Terima Pemutihan Kawasan Hutan, Dua Legislator Riau Gugat SK RTRW Riau dan PTUN-Kan
Sabtu, 25-06-2016 - 17:51:34 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Dua orang anggota DPRD Raiu Tidak terima dengan jumlah lahan yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tentang pemutihan kawasan hutan. Mereka sepakat untuk membawa SK RTRW nomor 314 tahun 2015 tersebut ke ranah hukum.
Anggota DPRD Riau, Asri Auzar mengatakan, tekadnya sudah bulat untuk menggugat SK Kementerian LHK tersebut, karena ia menilai apa yang sudah diberikan Kemen LHK tersebut tidak sesuai dengan jumlah luasan yang dikeluarkan oleh tim terpadu.
"Tim terpadu sudah melakukan kajian, namun pihak Kementerian malah mengurangi luasan RTRW. Saya juga sudah pernah meminta pemprov untuk menggugatnya, namun tampaknya mereka tidak mau menggugat. Kalau nggak sanggup, minggir. Biar saya yang PTUN-kan," ujar Asri.
Hal senada juga disampaikan Suhardiman Amby. Ia mengungkapkan, masih banyak rumah masyarakat dan perkantoran yang saat ini masih dalam kawasan hutan.
"SK itu kan merong-rong hak-hak rakyat karena yang kita ajukan 2,7 juta hektar, tapi yang disetujui hanya 65.000 hektar, masih ada yang belum tercover," ungkapnya.
"Kita tidak bisa menerima SK itu begitu saja, kita akan PTUN-kan dalam waktu dekat. Saya akan melaporkan secara pribadi, tidak melalui kelembagaan DPRD Riau," kesalnya.(r12/drn)
Komentar Anda :