Riau Ajukan Gugatan Terhadap Dihapusnya Perda
Kamis, 23-06-2016 - 11:22:00 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Penghapusan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan oleh Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, dengan alasan untuk menyederhanakan aturan, memangkas izin dan meningkatkan investasi atau sering disebut dengan eazy of doing bussiness, perlu di kaji terlebih dahulu oleh daerah yang bersangkutan.
Sebab banyak perda yang telah di buat oleh pemerintah Provinsi yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat di suatu daerah tersebut.
Seperti diketahui, dari penghapusan 3.143 perda yang ada di seluruh Indonesia, 53 perda diantaranya yakni perda yang dibuat oleh pihak Provinsi Riau dan Kabupaten Kota. Untuk di Provinsi Riau sendiri ada empat perda yang akan dihapus oleh Kemendagri.
Sekretaris komisi A DPRD Riau Suhardiman amby mengatakan, Pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan dan judicial review terkait penghapusan perda tersebut. Ia mengatakan gugatan dapat dilakukan melalui mahkamah agung (MA), mahkamah konstitusi (MK), atau melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN), terhadap adanya penghapusan perda tersebut.
"Kita bisa lakukan upaya hukum lain kalau memang perda yang dianggap krusial untuk kearifan lokal dan adat istiadat yang ada di daerah kita," ujar Suhardiman Amby.
Hal senada juga disampaikan oleh legislator DPRD Riau lainnya, Mansyur menyebutkan, dalam peraturannya, perda yang dapat dibatalkan oleh Kemendagri apabila bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undanganan yang ada.
"Ini tidak begitu saja kita terima. Karena, untuk melahirkan perda itu biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Apalagi, pemerintah pusat membatalkan 3 ribu perda, apakah benar bermasalah atau tidak menghambat investasi,"ungkap politisi PKS ini.(r12/drn)
Komentar Anda :