www.riau12.com
Jum'at, 17-Mei-2024 | Jam Digital
10:02 WIB - Dapat Tiket Rekomendasi Maju di Pilwako Pekanbaru Dari DPP PAN, Ade Hartati Disuruh Cari Paslon | 09:50 WIB - Dari 7 Area Interverensi Kampar Capai MPC 79,36 Persen, Dengan Target 98,64 Persen di 2024 | 09:27 WIB - Hujan Tidak Merata Akan Mengguyur Riau Hari Ini, Cek Perkiraannya Disini | 09:21 WIB - DPRD Riau Minta Program di Dinas Pendidikan Jangan Terganggu dengan Kasus Korupsi TFT | 09:05 WIB - Bentuk Panitia Kerja Pembiayaan Pendidikan, Hari Ini DPR Panggil Nadiem Makarim Terkait Kenaikan UKT | 08:58 WIB - 100 Akademisi Tewas Dalam Serangan Israel, Peneliti dan Ahli bedah Terkemuka Termasuk di Dalamnya
 
Riau Ajukan Gugatan Terhadap Dihapusnya Perda
Kamis, 23-06-2016 - 11:22:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Penghapusan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan oleh Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, dengan alasan untuk menyederhanakan aturan, memangkas izin dan meningkatkan investasi atau sering disebut dengan eazy of doing bussiness, perlu di kaji terlebih dahulu oleh daerah yang bersangkutan. 

Sebab banyak perda yang telah di buat oleh pemerintah Provinsi yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat di suatu daerah tersebut.

Seperti diketahui, dari penghapusan 3.143 perda yang ada di seluruh Indonesia, 53 perda diantaranya yakni perda yang dibuat oleh pihak Provinsi Riau dan Kabupaten Kota. Untuk di Provinsi Riau sendiri ada empat perda yang akan dihapus oleh Kemendagri.
 
Sekretaris komisi A DPRD Riau Suhardiman amby mengatakan, Pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan dan judicial review terkait penghapusan perda tersebut. Ia mengatakan gugatan dapat dilakukan melalui mahkamah agung (MA), mahkamah konstitusi (MK), atau melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN), terhadap adanya penghapusan perda tersebut.

"Kita bisa lakukan upaya hukum lain kalau memang perda yang dianggap krusial untuk kearifan lokal dan adat istiadat yang ada di daerah kita," ujar Suhardiman Amby.

Hal senada juga disampaikan oleh legislator DPRD Riau lainnya, Mansyur menyebutkan, dalam peraturannya, perda yang dapat dibatalkan oleh Kemendagri apabila bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undanganan yang ada.

"Ini tidak begitu saja kita terima. Karena, untuk melahirkan perda itu biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Apalagi, pemerintah pusat membatalkan 3 ribu perda, apakah benar bermasalah atau tidak menghambat investasi,"ungkap politisi PKS ini.(r12/drn)



 
Berita Lainnya :
  • Riau Ajukan Gugatan Terhadap Dihapusnya Perda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved