Anggota DPR RI Sebut Riau Mendapat Jatah 15 Kabupaten/Kota Untuk Dimekarkan
Rabu, 22-06-2016 - 08:13:38 WIB
|
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU-Sampai tahun 2025, Provinsi Riau mendapatkan jatah 15 kabupaten/kota untuk dimekarkan. Jatah pemekaran ini disampaikan Kemendagri kepada anggota DPR RI asal Riau.
"Untuk pemekaran, Riau mendapat jatah 15 kabupaten/kota untuk dimekarkan. 13 untuk kabupaten dan dua lagi untuk kota. Ini berlaku sampai tahun 2025 nanti," kata Tabrani Maamun, anggota DPR RI asal Riau usai menghadiri pelantikan DPD I Golkar Riau, Selasa (21/06/16).
Namun untuk memekarkan suatu daerah tidaklah mudah. Daerah yang akan dimekarkan itu, terlebih dahulu disebut sebagai daerah persiapan dengan jangka waktu tiga tahun. Setelah tiga tahun dan dianggap layak untuk didefenitifkan, maka daerah tersebut resmi berpisah dari daerah induk.
"Syarat pemekaran suatu daerah itu banyak, terutama harus clear dengan daerah induk, jangan sampai seperti konflik lima desa antara Kampar dan Rokan Hulu," ungkap mantan anggota DPRD Riau ini.
Sebagai salah seorang anggota Komisi II DPR RI, ia menyebut, tahun ini ada lima daerah di Riau yang sudah mengajukan persyaratan untuk dimekarkan. Kelimanya yakni, Kabupaten Rokan Darussalam, Kabupaten Gunung Sailan, Kabupaten Inderagiri Selatan, Kota Inderagiri dan Kota Duri.
"Setelah reses Agustus nanti, kita Komisi II akan fokus membahas ini. Mengkaji kelayakan pemekaran daerah tersebut," tukasnya.(r12/rt)
Komentar Anda :