www.riau12.com
Jum'at, 17-Mei-2024 | Jam Digital
11:49 WIB - Maketkan Sabu Sambil Nyabu, Dua Pegedar Narkotika di Desa Kampung Pinang Diringkus Polisi | 11:36 WIB - Lengkap dengan Pujasera 24 Jam, Pemkab Rohul Jadikan Waterfront City Jadi Pusat Kuliner | 10:48 WIB - Pernah Miliki Hubungan Sesama Jenis Tahun 2019, Pelaku Penikaman Wanita Lesbi di Pekanbaru Ditangkap | 10:39 WIB - Senjata Makan Tuan, Lima Tentara Israel Tewas Akibat Tembakan Tank Miliknya Sendiri | 10:28 WIB - Truk Peron Sawit di Siak Tabrak Dua Warga, Tim Kuasa Hukum Kawal Hingga Tuntas | 10:02 WIB - Dapat Tiket Rekomendasi Maju di Pilwako Pekanbaru Dari DPP PAN, Ade Hartati Disuruh Cari Paslon
 
Horee, Ranperda E-KTP Resmi jadi Perda Kota Pekanbaru
Selasa, 21-06-2016 - 16:13:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-DPRD Pekanbaru menggelar paripurna penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) terkait Ranperda perubahan atas Perda No 5 tahun 2008 tetang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Paripurna ke 3 masa sidang II (dua) ini langsung dipimpin oleh Sondia warman dan didampingi Wakil Wakikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, dan turut disaksikan para anggota dewan dan pimpinan muspida di Pekanbaru.

Hj. Sri Rubiyanti SIp, selaku juru bicara Pansus menyampaikan Ranperda perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini bertujuan memberikan keputusan dasar yang menjamin setiap warganya memiliki akta kependudukan.

"Perubahan atas Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan mencangkup seperti perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili, dari masa berlaku e-KTP yang biasa lima tahun menjadi seumur hidup dan pengurusan KTP tidak dipungut biaya atau gratis namun denda tetap diberlakukan bagi yang telat mengurus," ujar Sri Rubiyanti.

Sementara itu Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih telah disahkannya perubahan Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang saat ini menyesuaikan dengan undang-undang terbaru tentang catatan sipil dan kependudukan.

"Sesuai regulasi terbaru yaitu asas peristiwa menjadi asas domisili, yang bisanya lima tahun menjadi seumur hidup, dan pembuatannya gratis tetapi masih dikenakan denda bagi yang terlambat dan lalai dalam mengurus KTP sesuai dengan ketentuan," ujar Ayat Cahyadi.

Untuk itu, Ayat Cahyadi berharap dengan disahkannya terhadap perubahan Perda No.5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini menjadi Perda yang mempunyai regulasi baru dapat meningkatkan pelayanan Disdukcapil dan kepedulian masyarakat untuk melakukan pendataan kependudukan.

"Mudah-mudahan setelah disahkannya perubahan terhadap Perda ini proses pengurusan administrasi kependudukan di Kota Peknbaru dapat berjalan dengan baik kedepannya," Imbuh Ayat Cahyadi.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Horee, Ranperda E-KTP Resmi jadi Perda Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved