Galeri Foto
DPRD dan Pemko Sahkan Ranperda SMP Madani Pekanbaru
Selasa, 22-03-2016 - 10:12:10 WIB
|
Ketua DPRD Sahril dan Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menandatangani nota kesepahaman pengesahan perda.
|
Riau12.com-PEKANBARU-DPRD Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Sekolah Menengah Pertama Madani menjadi Perda. Pengesahan ini dilaksanakan melalui rapat paripurna, Senin (21/3/2016).
Teks : Juru bicara pansus menyerahkan draft laporan kepada pimpinan paripurna.
Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru Hj Desi Susanti S.Sos, dalam menyampaikan laporan Pansus bahwa, DPRD telah melakukan kajian secara matang terhadap Ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru yakni tentang SMP Madani Pekanbaru.
Teks : Ketua DPRD Sahril menyerahkan draft ranperda kepada Wakil Waliktoa Ayat Cahyadi.
"SMP Madani untuk mewujudkan Visi Walikota Pekanbaru untuk menjadikan Pekanbaru Kota Madani. Maka SMP ini nantinya menekankan kepada tahfiz dan menciptakan SDM yang Qur'ani," kata Desi.
Teks : Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril saat memimpin rapat paripurna.
Namun, dalam pembahasan Ranperda SMP Madani ini, pansus memberikan beberapa catatan diantaranya, keberadaan SMP Madani ini nantinya diharapkan memperhatikan aspek keadilan, tidak ada dskriminatif terhadap pendidikan lainnya.
Teks : Juru bicara pansus Desi Susanti saat membacakan laporan pansus.
"Juga perlu diperhatikan aspek pembiayaan agar tidak bertentang dengan Undang-Undang, seperti pengelolaan dana BOS dan penempatan guru," terangnya.
Teks : Wakil Walikota Ayat Cahyadi menyampaikan pandangan terhadap hasil laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru.
Kemudian, sambung Desi dalam laporan pansus yang dibacakannya, keberadaan SMP Madani ini nantinya harus betul-betul dibutuhkan masyarakat, bukan sekedar alat legitimasi semata.
Teks : Para Anggota DPRD Kota Pekanbaru saat menghadiri rapat paripurna pengesahan ranperda SMP Madani.
Kemudian ada pula penyempurnaan, seperti usulan awal Pemko Pekanbaru untuk nama SMP Madani yakni SMP 41 Madani, Pansus menilai agar tidak ada nomor dan SMP Madani tidak hanya untuk satu sekolah saja, melainkan kedepan perlu dikaji agar seluruh SMP di Kota Pekanbaru bisa Madani.
"SMP Madani wajib memprioritaskan peserta didik kurang mampu," tambahnya.(Adv/hms/DPRD Pekanbaru)
Komentar Anda :