Riau12.com-PEKANBARU-Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fikri Wahyudi Hamdani atau lebih populer dipanggil FWH, mengaku hingga hari ini dirinya belum menerima surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikirimkan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem). Oleh sebab itu, FWH mengaku kaget dengan pemberitaan soal PAW dirinya.
"Hingga hari ini, klien kami belum menerima surat tentang PAW ataupun salinannya. Pak Fikri mengetahuinya dari berita berita di media dan dari rekan rekan wartawan," kata Afrinaldi, SH, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Fikri Wahyudi Hamdani dalam konfrensi pers di kantor Taufik-Anton & Rekan, Rabu (8/6/16) siang.
Ditambahkan pria yang akrab disapa Alex ini, kliennya merasa terzalimi dengan berita berita yang beredar tanpa dia mengetahui duduk persoalannya. Untuk mempertahankan haknya, Fikri telah menunjuk kuasa kepada dirinya (Afrinaldi, SH dari kantor Advokat Alex dan Rekan) dan Taufik, SH dari kantor Taufik-Anton & Rekan.
Menurut Alex, langkah hukum yang akan diambilnya dalam waktu dekat ini adalah melayangkan surat somasi kepada sejumlah pihak, baik kepada internal Partai NasDem, maupun eksternal partai seperti KPU Kota, DPRD Kota Pekanbaru hingga ke pihak Gubernur Riau.
Bagaimana pun, katanya, FWH sendiri telah diangkat dan dilantik sesuai SK Gubenur Riau No.Kpts.584/IX/2014 tertanggal 1 September 2014. Dengan adanya surat yang mem-PAW dirinya tentu dia sangat keberatan.
Apalagi, tambah Alex, setelah mempelajari surat surat berkaitan dengan kasus kliennya, sebelum surat PAW keluar, ada yang janggal dalam surat menyurat sebelumnya, khususnya surat teguran untuk FWH yang ditandatangani oleh Evi Nurdin selaku Ketua DPD Partai NasDem Kota Pekanbaru.
"Surat teguran untuk FWH dikeluarkan dan ditandatangani Evi Nurdin yang sudah mengundurkan diri sebagai Ketua DPD NasDem Pekanbaru melalui surat tertanggal 18 Oktober 2014, yang tercantum dalam Surat Tugas untuk Extrinaldi selaku Plt Ketua NasDem DPD Pekanbaru tertanggal 31 Desember 2014," tuturnya.
Artinya, kata Alex, secara yuridis Evi Nurdin sudah tidak punya kewenangan untuk membuat dan menandatangani apapun bentuk surat, termasuk beberapa surat teguras yang dilayangkan kepada FWH, yang tertanggal 18 Februari 2015.
Kartu Berobat Gratis
Kemudian, lanjut Alex, dalam teguran ada item yang dituduhkan kepada FWH yakni tidak mampu menjaga nama baik partai, karena yang bersangkutan mengeluarkan 3.000 kartu sehat untuk berobat gratis. Ternyata kartu tersebut kemudian dianggap tidak dapat dipergunakan.
"Klien kami sudah mendirikan Klinik Pekanbaru Sehat Madani di Jalan Arifin Achmad untuk merealisasikan program Kartu Berobat Gratis tersebut. Hanya saja ada miskomunikasi dengan para pemegang kartu tersebut, karena mereka tidak meregistrasi ulang kartu tersebut," jelas Alex.
Menurut dia, mereka yang melakukan registrasi ulang ada sebanyak 219 Kepala Keluarga (KK) dan mereka sudah bisa berobat secara gratis di klinik bersangkutan.
"Soal registrasi ulang ini juga sudah disebarluaskan melalui media massa agar pemegang kartu mengetahui dan melakukan registrasi. Karena tindak mungkin mereka didatangi satu per satu," pungkas Alex.(r12/rt)
Komentar Anda :