3.000 Perda Dipangkas Mendagri, DPRD Riau Tunggu Fasilitasi Pemprov Riau
Senin, 06-06-2016 - 14:40:19 WIB
|
Ilustrasi |
Riau12.com-PEKANBARU-Tiga Rancangan Peraturan Daerah masih menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Riau, Asri Auzar.
Asri Auzar mengatakan, fasilitasi yang dilakukan oleh Pemprov Riau dan Kemendagri tersebut bertujuan untuk meminimalisir 3.000 Perda yang akan di pangkas oleh Pemerintah pusat karena banyak yang bertentangan dengan peraturan yang ada saat ini.
"Karena adanya peraturan baru dari Kemendagri nomor 80 tahun 2015, sebelum Ranperda itu diparipurnakan jadi harus di fasilitasi terlebih dahulu oleh Pemprov Riau kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri selama 2 minggu. Kalau tidak ada jawaban, bisa langsung diparipurnakan agar nantinya Ranperda itu tidak bermasalah di kemudian hari," ujar Asri Auzar, Senin (06/06).
Ia mengakui, hal ini merupakan hal yang baru dan nantinya akan menambah pekerjaan bagi para anggota Pansus dan BP2D DPRD Riau.
"Itu permasalahan baru yang timbul, maka dari itu badan pembentukan Peraturan Daerah merupakan hal yang baru dan baru dilakukan selama 2 bulan belakangan ini," imbuhnya.
Namun menurut Politisi Demokrat Riau ini, fasilitasi tersebut tidak menghambat kinerja BP2D maupun Pansus, karena sifatnya demi kelancaran perda yang ada di Provinsi Riau.
"Ini tidak ada masalah, memang awalnya terasa janggal. Namun ini harus kita ikuti, karena ini peraturan terbaru yang harus kita laksanakan," pungkasnya.(r12/drn)
Komentar Anda :