www.riau12.com
Jum'at, 17-Mei-2024 | Jam Digital
10:28 WIB - Truk Peron Sawit di Siak Tabrak Dua Warga, Tim Kuasa Hukum Kawal Hingga Tuntas | 10:02 WIB - Dapat Tiket Rekomendasi Maju di Pilwako Pekanbaru Dari DPP PAN, Ade Hartati Disuruh Cari Paslon | 09:50 WIB - Dari 7 Area Interverensi Kampar Capai MPC 79,36 Persen, Dengan Target 98,64 Persen di 2024 | 09:27 WIB - Hujan Tidak Merata Akan Mengguyur Riau Hari Ini, Cek Perkiraannya Disini | 09:21 WIB - DPRD Riau Minta Program di Dinas Pendidikan Jangan Terganggu dengan Kasus Korupsi TFT | 09:05 WIB - Bentuk Panitia Kerja Pembiayaan Pendidikan, Hari Ini DPR Panggil Nadiem Makarim Terkait Kenaikan UKT
 
3.000 Perda Dipangkas Mendagri, DPRD Riau Tunggu Fasilitasi Pemprov Riau
Senin, 06-06-2016 - 14:40:19 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Tiga Rancangan Peraturan Daerah masih menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Riau, Asri Auzar.

Asri Auzar mengatakan, fasilitasi yang dilakukan oleh Pemprov Riau dan Kemendagri tersebut bertujuan untuk meminimalisir 3.000 Perda yang akan di pangkas oleh Pemerintah pusat karena banyak yang bertentangan dengan peraturan yang ada saat ini.

"Karena adanya peraturan baru dari Kemendagri nomor 80 tahun 2015, sebelum Ranperda itu diparipurnakan jadi harus di fasilitasi terlebih dahulu oleh Pemprov Riau kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri selama 2 minggu. Kalau tidak ada jawaban, bisa langsung diparipurnakan agar nantinya Ranperda itu tidak bermasalah di kemudian hari," ujar Asri Auzar, Senin (06/06).

Ia mengakui, hal ini merupakan hal yang baru dan nantinya akan menambah pekerjaan bagi para anggota Pansus dan BP2D DPRD Riau.

"Itu permasalahan baru yang timbul, maka dari itu badan pembentukan Peraturan Daerah merupakan hal yang baru dan baru dilakukan selama 2 bulan belakangan ini," imbuhnya.

Namun menurut Politisi Demokrat Riau ini, fasilitasi tersebut tidak menghambat kinerja BP2D maupun Pansus, karena sifatnya demi kelancaran perda yang ada di Provinsi Riau.

"Ini tidak ada masalah, memang awalnya terasa janggal. Namun ini harus kita ikuti, karena ini peraturan terbaru yang harus kita laksanakan," pungkasnya.(r12/drn)



 
Berita Lainnya :
  • 3.000 Perda Dipangkas Mendagri, DPRD Riau Tunggu Fasilitasi Pemprov Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved