www.riau12.com
Jum'at, 17-Mei-2024 | Jam Digital
13:17 WIB - Sampaikan Lima Permohonan Ini, Guna Dukung Pelaksanaan Program Pembangunan di Meranti | 13:03 WIB - Setdako Dumai: Dua Hal Dalam Tingkatkan Partisipasi Politik Masyarakat | 11:49 WIB - Maketkan Sabu Sambil Nyabu, Dua Pegedar Narkotika di Desa Kampung Pinang Diringkus Polisi | 11:36 WIB - Lengkap dengan Pujasera 24 Jam, Pemkab Rohul Jadikan Waterfront City Jadi Pusat Kuliner | 10:48 WIB - Pernah Jalin Hubungan Tahun 2019, Pelaku Penikaman Wanita Lesbi di Pekanbaru Ditangkap | 10:39 WIB - Senjata Makan Tuan, Lima Tentara Israel Tewas Akibat Tembakan Tank Miliknya Sendiri
 
Aturan Penjelasan Politik Uang di Pilkada
Jumat, 03-06-2016 - 19:44:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ida Budhiati menuturkan ada norma dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang perlu didefinisikan lebih lanjut dalam pedoman teknis terkait politik uang.

"Yang membuat pedoman teknis adalah lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan penegakkan hukum atas pelanggaran itu," kata Ida Jakarta, Jumat (3/6/16).

Salah satunya adalah pasal yang menyatakan tentang kategorisasi politik uang. Dalam Pasal 73 Bab Penjelasan disebutkan bahwa yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya meliputi pemberian biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

Aturan tersebut dinilai rawan menimbulkan celah politik uang lainnya. Karenanya, lanjut Ida, menjadi tantangan bagi mereka untuk mendefinisikan lebih jelas agar lebih dipahami oleh peserta pemilihan.

"Selain itu juga bisa mencegah peserta pemilihan untuk melakukan pelanggaran terhadap politik uang," sebutnya.

Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disepakati untuk disahkan menjadi UU. Meski masih ada sejumlah perdebatan di dalam pengesahan tersebut, namun sidang paripurna yang dilangsungkan, Kamis (2/6/2016) tetap mengesahkan revisi itu.

Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, setidaknya ada 17 poin substansi penting di dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

"Melalui perdebatan yang panjang, pada akhirnya seluruh substansi dari RUU Pilkada ini dapat diselesaikan Komisi II dan pemerintah melalui musyawarah mufakat," kata Rambe saat sidang paripurna kemarin.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Aturan Penjelasan Politik Uang di Pilkada
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved