Diundur, Ranperda Tata Kelola BUMD Dua Kali Gagal Disahkan
Senin, 30-05-2016 - 18:49:52 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Rapat Paripruna Pengesahan Ranperda Tata Kelola BUMD yang semestinya dilaksanakan hari ini, terpaksa diundur sampai waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini sebenarnya sudah masuk untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, paripurna terpaksa diundur karena waktu itu, Panitia Khusus atau Pansus belum selesai menuntaskan pekerjaannya.
"Merujuk kepada Undang-undang Nomor 80 Tahun 2015, Raperda sebelum disahkan menjadi Perda, terlebih dahulu mesti diverifikasi oleh Kemendagri," kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada wartawan, Senin (30/05/16).
Untuk itu, pimpinan akan membicarakan hal ini dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau BP2D DPRD Riau selaku badan pembuat Perda untuk segera dikonsultasikan dengan Kemendagri.
"Pemprov juga akan menyampaikan hal ini kepada Kemendagri, mereka yang lebih bertugas untuk ini. Kalau tidak ada komentar atau revisi dari Kemendagri, maka Raperda ini sudah layak disahkan menjadi sebuah Perda," ungkapnya.
Kendati belum bisa memastikan kapan jadwal pengesahan Raperda ini, namun ia berharap agar Raperda ini bisa segera disahkan tanpa adanya revisi dari Kemendagri.
"Dengan adanya Perda ini nantinya, maka kita semua akan lebih mengetahui bagaimana sebenarnya mengelola BUMD itu dengan baik," imbuhnya.(r12/rt)
Komentar Anda :