www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
14:37 WIB - Curah Hujan Tinggi dan Pembukaan Pintu PLTA Sebabkan Jalan Menuju Langgam Tergenang Air | 13:58 WIB - PWNU Gelar Rembuk Nasional, Kelapa Sawit Menjadi Masa Depan Energi Nasional | 13:27 WIB - Investor China Tinjau Titik Koordinat Pembangunan Jembatan Bengkalis,Harap Masuk PSN | 13:04 WIB - Antisipasi WNA Rohingya Ilegal Bertambah, Pemko Pekanbaru Bentuk Pos Pengawasan di Pintu Masuk | 12:39 WIB - Diisukan Berada di Jakarta, Ini Inisial dan Ciri-ciri Pembunuh Vina yang Ditemukan Polda Metro Jaya | 12:02 WIB - Banyak Pengungsi yang Tidur di Reruntuhan Bangunan, PMI Akan Kirim 500 Unit Tenda ke Gaza
 
Asrul Sani: RUU Jabatan Hakim saat ini menjadi Inisiatif DPR
Rabu, 30-03-2016 - 08:32:16 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Arsul, dalam diskusi "RUU Jabatan Hakim", di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (29/3), mengungkapkan RUU tentang Jabatan Hakim sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016. RUU tersebut lolos ke dalam prolegnas menurut Arsul setelah DPR didatangi oleh sejumlah hakim muda yang progresif.

"RUU Jabatan Hakim itu lolos ke dalam prolegnas prioritas justru setelah Komisi III DPR didatangi oleh sejumlah hakim muda yang progresif," kata Arsul.

Dia jelaskan, RUU Jabatan Hakim tersebut saat ini menjadi inisiatif DPR karena berasal dari dua sumber yang berbeda yakni Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

"Ceritanya begini, pertama yang mengusulkan draf RUU tersebut adalah Komisi Yudisial. Setelah KY, datang lagi draft RUU itu dari Mahkamah Agung tapi substansinya masalah contempt of court. Tapi yang DPR ambil sikap setelah bertemu dengan hakim muda progresif," ujar politikus PPP ini.

Dia jelaskan, ada tiga hal yang krusial dalam RUU Jabatan Hakim. Pertama ujarnya masalah status profesi hakim. "Apakah semua hakim otomatis menjadi pejabat negara karena saat ini hanya Hakim Agung yang berstatus sebagai pejabat negara," kata Arsul.

Kalau RUU ini nantinya memutuskan bahwa semua hakim adalah pejabat negara, menurut Arsul membawa konsekuensi terhadap APBN. "Artinya akan bertambah lagi jumlah pejabat negara yang berasal dari para hakim yang jumlah sekitar 7.500 orang," tegasnya.

Substansi kedua dari RUU ini lanjutnya, mengatur masalah rekrutmen, promosi, mutasi sampai pensiun. "Dalam RUU Jabatan Hakim, terjadi perubahan yakni hakim pensiun pada usia 67 tahun dari semula 70 tahun. Ini ditujukan untuk mendorong hakim muda progresif tadi agar lebih cepat jadi Hakim Agung," jelasnya.

Masalah ketiga imbuh anggota DPR dari Jawa Tengah ini terkait dengan institusi pengawasan dan penilaian kinerja hakim. "Sekarang kan diawasi Komisi Yudisial dan terkadang tidak diakomodasi oleh Mahkamah Agung," pungkasnya.(r12/jpnn)



 
Berita Lainnya :
  • Asrul Sani: RUU Jabatan Hakim saat ini menjadi Inisiatif DPR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved