Dewan Riau Minta Plt Gubri Kembalikan Kawasan yang Sudah Dialihfungsikan
Selasa, 29-03-2016 - 07:13:17 WIB
|
Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby. |
PEKANBARU,Riau12.com-Untuk menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Riau Nomor 650/270/PPH perihal adendum SK878/Menhut-II/2014, berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi terhadap 104 perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan pada SK 878/Menhut-II/2014 seluas 77,898 hektar, DPRD Provinsi Riau kembali menyurati Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau untuk mengembalikan lahan 77,898 hektar milik 104 perusahaan yang sudah dialihfungsikan.
"Maka, kami minta agar Gubernur Riau mengembalikan kawasan tersebut kembali menjadi kawasan hutan pada adendum SK Menhut 878 tersebut," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby.
Lebih lanjut, politisi asal Kuansing ini menjelaskan, mengingat luasnya tanaman perusahaan yang berada di luar izin dan di dalam kawasan hutan, maka pemerintah Provinsi Riau diminta untuk melakukan eksekusi lahan tersebut.
"Eksekusi tersebut dengan melibatkan unsur-unsur penegak hukum, seperti Polda Riau, Satpol PP Riau, Polisi Kehutanan Riau, BKSDA Riau, TNI serta lembaga atau dinas lain yang terkait," jelasnya.
Untuk itu, kata Politisi Hanura ini, agar memenuhi rasa keadilan masyarakat Riau yang masih membutuhkan lebih dari 900 ribu hektar lahan yang didalamnya terhadap perkebunan masyarakat, 425 desa, serta kepentingan pemerintah pusat dan daerah.
"Maka temuan lahan yang dimaksud dilakukan tukar-guling kawasan lahan masyarakat diputihkan, sedangkan lahan perusahaan yang diputihkan dalam SK 878/Menhut-II/2014 dikembalikan menjadi kawasan hutan," ujar Suhardiman.
Surat tersebut menindaklanjuti pertemuan Komisi A DPRD Riau dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang sudah melaporkan persoalan ini.
"Surat kami sampaikan tembusannya kepada Presiden RI, Kementerian LHK, dan 104 Perusahaan yang diduga melakukan alih fungsi Lahan pada SK Menhut Nomor 878 Tahun 2014 tersebut," tuturnya.(r12/rp)
Komentar Anda :