Sudah Berkekuatan Hukum, KPU Riau Desak DPRD Kuansing Gelar Paripurna Penetapan Pasangan MH
Kamis, 24-03-2016 - 10:38:02 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-KPU Riau memastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih dilaksanakan 1 Juni 2016, atau sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup saat ini.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Riau Nurhamin kepada wartawan, Rabu (23/3/2016) diruang kerjanya. Menurut Nurhamin, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing yang menetapkan pasangan Mursini-Halim sebagai pemenang Pilkada sudah sesuai aturan dan berkekuatan hukum tetap.
"Yang jelas pada prinsipnya tidak ada yang dilanggar dalam penetapan KPU Kuansing. Dan kita masih memberikan toleransi untuk DPRD Kuansing menyelesaikan permasalahan lain di Pusat, dan pelantikan tetap di bulan Juni," ujar Nurhamin.
KPU Riau sendiri sambungnya, menghormati langkah yang ditempuh DPRD Kuansing yang berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat.
Kendati demikian, KPU Riau juga akan melakukan upaya koordinasi dengan Pemprov Riau agar menyurati untuk kesua kalinya kepada DPRD Kuansing untuk segera melakukan paripurna penetapan pasangan Mursini-Halim sebagai pemenang Pilkada.
"Kalau surat kedua juga tidak digubris maka kita layangkan surat ketiga. Jika masih diabaikan maka akan ada upaya untuk dilangkahi," tukasnya.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, KPU bisa langsung mengajukan ke Mendagri melalui Gubernur untuk pelantikan kepala daerah terpilih walaupun tanpa ada penetapan melalui Paripurna DPRD Kuansing.
"Jadi dapat diusulkan oleh Gubernur Riau, jika DPRD Kuansing tidak mengusulkan. Kalau bagi saya hari ini juga bisa kita usulkan tidak ada yang salah dan bisa kami lakukan. Tapi kita masih memberikan toleransi diselesaikan dengan baik-baik," cetusnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan Mursini-Halim pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu menjadi pemenang dengan selisih suara yang tidak begitu banyak. Namun pasangan IKO sebagai peraih suara terbanyak kedua mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun MK menolak dan memenangkan pasangan Mursini-Halim.
Setelah MK menetapkan, selanjutnya tugas dari DPRD Kuansing untuk menggelar Paripurna, namun DPRD Kuansing menolak menggelar dan lebih memilih menyelesaikannya dengan Pemerintah pusat karena menolak hasil keputusan MK.(r12/hr)
Komentar Anda :