Perda SMP Madani dan Perda Pembentukan Kelurahan Disahkan, Inilah Sejumlah Catatan DPRD Pekanbaru
PEKANBARU,Riau12.com-Senin (21/3/2016) DPRD Kota Pekanbaru kembali menggelar rapat paripurna ke III masa sidang kesatu tahun 2016, tentang pengesahan Ranperda SMP Madani dan Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru.
Rapat paripurna pengesahan dua Ranperda tersebut berlangsung di gedung Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, langsung dipimpin oleh Sahril SH didampingi Sigit Yuwono dan Sondia Warman, serta wakil walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi dan para kepala SKPD terkait.
Untuk Ranperda SMP Madani langsung dilaporkan oleh Juru bicara Pansus yakni Hj. Desi Susanti, S.Sos sementara untuk Ranperda pemekaran kelurahan disampaikan oleh Tengku Azwendi.
Khusus untuk Ranperda SMP Madani, Juru bicara Pansus Hj. Desi Susanti mengatakan pembentukan Ranperda SMP Madani ini, merupakan bentuk kepedulian dan kesadaran Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mempersiapakan generasi mudah yang sesuai dan sejalan dengan Visi Pekanbaru sebagai Kota Madani dan menciptakan generasi penerus yang berakhlak.
Selain itu, agar Perda tersebut bisa berjalan dengan baik di tengah masyarakat, Juru bicara Pansus dalam laporannya menyampaikan sejumlah catatan penting untuk diperhatikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru diantaranya yakni, harus memperhatikan aspek keadilan, sehingga tidak dinilai dirkiminasi bagi lembaga pendidikan lainnya.
Yang kedua, Pemerintah Kota Pekanbaru harus memperhatikan program-program pembentukan pendidikan yang berkarakter agama kepada seluruh lembaga pendidikan selain SMP Madani Kota Pekanbaru.
"Karena peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah," terang Desi.
Kemudian untuk catatan ketiga yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yakni, pemerintah harus memperhatikan aspek pembiayaan, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti Dana BOS dan BOS-Da, dan pengangkatan tenaga pendidik atau guru sesuai dengan kuakifikasi dan tenaga pendidik yang sesuai suptansi pembentukan Perda SMP Madani.
Kemudian, Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk mengatur materi muatan yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan agar pembentukan Perda SMP Madani sesuai harapan dan tidak sia-sia.
"Pembentukan Perda SMP Madani ini haruslah betul-betul peraturan yang dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat dalam pembangunan Kota Pekanbaru sebagai kota Madani. Selain itu kehadiran Perda SMP Madani diharapkan bukan sekedar jadi alat atau instrumen pembentukan Perda tetapi sebagai peraturan hukum, jadi Perda ini harus memperhatikan aspek keadilan, kesamaan, dan berguna bagi masyarakat," paparnya.
Laporan juru bicara Pansus SMP Madani berlangsung lancar dan tidak ada interupsi dan masukan dari anggota dewan yang hadir, dan pada saat itu Pimpinan Paripurna Sahril SH menyatakan bahwa laporan tersebut disetujui dan resmi disetujui menjadi Perda Kota Pekanbaru.
"Laporan ini telah kita setujui dan disepakati bersama, dan resmi menjadi Perda Kota Pekanbaru," sebut Sahril.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi dalam laporannya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh anggota DPRD, yang sudah mengesahkan dua Ranperda ini menjadi Perda.
"Tentunya kita ucapkan terimakasih DPRD Pekanbaru telah mengesahkan dua perda tersebut, untuk SMP Madani ini misalnya,Perda ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membangun generasi penerus bangsa yang Qurani dan menjadi bagian kepribadian masyarakat melayu yang tafsir alquran di Pekanbaru," kata Ayat.
Untuk itu, lanjut Ayat, apa yang menjadi sumbang saran DPRD, akan menjadi perhatian Pemko. Dan Nanti akan ada juklak dan juknisnya dalam Perwako. Dan segera akan disosialisasikan.(r12//hr)
Komentar Anda :