PEKANBARU,Riau12.com-Said Usman Abdullah, anggota DPRD Pekanbaru secara tegas meminta kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanabru untuk segera dievaluasi.
Hal ini mengingat lemahnya tanggungjawab DKP dalam mengatasi persoalan sampah di empat kecamatan di Kota Pekanbaru, bahkan malah kembali menyerahkan satu kecamatan lagi kepihak ketiga yakni Kecamatan Tenayan Raya kepada CV Anugerah Perdana dengan surat Keputusan DKP nomor : 02/DKP-PS/X/2015 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
"Dengan dikelolanya sampah oleh pihak ketiga, berarti Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru tidak mampu bekerja dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Tenayan Raya tersebut," ujar Said Usman dari Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.
Padahal, menurut Politisi PPP ini lagi, pihak DKP sudah percaya diri serta menyatakan kesanggupan dalam mengelola sampah di empat kecematan di Kota Pekanbaru diantaranya Kecamatan Tenayan Raya, Payung Sekaki, Rumbai Pesisir dan Rumbai. Sementara untuk delapannya lagi diserahkan kepada pihak PT Multi Indah Guna selaku pemenang kontrak.
"Tapi kenapa yang empat itu salah satunya di pihak ketigakan lagi. Ini ada apa, empat kecamatan itukan harus menjadi tanggungjawab pihak DKP, nah yang menjadi pertanyakan kita lagi apa dasar DKP membuat surat keputusan tersebut tanpa diketahui DPRD Pekanbaru, khususnya Komisi IV," tanyanya.
Bahkan menurut Said lagi, seharusnya kinerja DKP harus mengikuti aturan yang ada dan jangan membuat keputusan sendiri.
"Dengan hal ini, masyarakat bisa menilai negatif dengan keputusan tersebut. Kalau memang Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru menyalahi aturan, maka perlu dievaluasi," tutup Said.
Sebelumnya, Kepala DKP Kota Pekanbaru Edwin Supradana membantah tudingan empat kecamatan di Pekanbaru, yakni Kecamatan Tenayan Raya, Payung Sekaki, Rumbai Pesisir dan Rumbai pengelolaan sampahnya diserahkan pihak ketiga.
"Tidak betul itu. Tidak ada satu kecamatan pun (di luar yang dikerjakan PT MIG) yang dikerjakan oleh pihak ke tiga," kata Edwin, Kamis (3/3/2016).
Namun Edwin juga membenarkan ada satu izin yang pihaknya keluarkan untuk pengelolaan sampah di wilayah Tenayan Raya kepada CV Anugerah Perdana. Surat Keputusan DKP nomor : 02/DKP-PS/ X/2015 diberikan kepada CV Anugerah Perdana untuk mengangkut sampah dari permuhaan warga ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada di wilayah Tenayan Raya.
"Itu pun kalau masyarakat setuju dan mau sampah mereka diangkut oleh mereka (CV Anugerah Perdana),"sebutnya.
Izin tersebut dirinya keluarkan memang agar tidak ada kesalah pahaman di tengah masyarakat. Sebab selama ini untuk jasa pegangkutan sampah memang harus diberikan izin agar tertib dan tidak menyalahi aturan.(r12/hr)
Komentar Anda :