TELUK KUANTAN,Riau12.com-Diadakannya mobil dinas untuk pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Sehingga setiap sarana dan prasarana diperlukan adanya standarisasi.
Untuk melakukan penataan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Oleh sebab itu, Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 5 huruf d Permendagri No.7/2006, standarisasi sarana dan prasarana meliputi Kendaraan Dinas di atur dalam Lampiran Bagian IV Permendagri No.7/2006 dan perubahan Permendagri nomor 11 tahun 2007.
Menurut Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes, pada APBD Kabupaten Kuansing 2011 lalu Pemkab Kuansing menganggarkan pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon IV yang diperuntukkan untuk 15 Camat di Kuansing. Mobil dinas tersebut juga dianggarkan untuk para Kabag yang ada di Pemkab Kuansing. Mobil dinas yang dibeli oleh Pemkab Kuansing itu berupa Kijang Inova yang berkapasitas 2000 cc.
Kalau berdasarkan ketentuan Permendagri No.7/2006, seharusnya camat-camat dan para Kabag di lingkungan Pemkab Kuansing tidak berhak mendapatkan Kijang Inova yang berkapasitas 2000 cc. Karena para camat dan Kabag itu adalah Pejabat Eselon III. "Oleh karena itu, mereka hanya berhak mendapatkan kendaraan dinas operasional roda 4 dengan Kapasitas/isi silender 1.500 cc, misalnya Avanza dan Xenia," terang Nerdi.
Dengan demikian kata Nerdi, pembagian mobil Kijang Inova untuk para Camat dan Kabag itu telah melanggar Permendagri No.7/2006 atau Permendagri nomor 11 tahun 2007, dan proses pengadaan kendaraan dinas operasional itu menjadi tidak wajar," sebut Nerdi.
Tidak hanya itu yang dikritisi Nerdi, pengadaan sejumlah mobil untuk Bupati Kuansing juga ditenggarai menyimpang. Misalnya kata Nerdi, pembelian mobil dinas Bupati Kuansing merk Lexus yang notabene berkapasitas 4700 cc itu juga telah menyimpang dari Permendagri nomor 7 tahun 2006. Didalam Permendagri itu, seorang bupati atau walikota hanya diperbolehkan memakai kenderaan dinas dengan kapasitas 2500 cc untuk sekelas sedan dan 3200 cc untuk sekelas jeef.
Sementara itu pengadaan mobil untuk wakil Bupati Kuansing juga terjadi kelebihan kapasitas. Wabup Kuansing saat ini memakai mobil dinas jenis prado yang memiliki kapasitas 2.693 cc. Sedangkan menurut Permendagri nomor 7 tahun 2006 itu hanya diperbolehkan memakai kenderaan dinas dengan kapasitas 2500 cc. Dan begitu juga penganggaran mobil dinas untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kuansing juga ditenggarai melebihi kapasitas yang ditentukan.
Ditambahkan Nerdi, pemborosan keuangan daerah itu tidak hanya berhenti disitu saja, pada tahun 2015 lalu, Pemkab Kuansing melalui bagian perlengkapan kembali menganggarkan mobil dinas baru untuk para asisten di lingkungan Pemkab Kuansing. Tak tanggung-tanggung, mobil dinas yang dibeli itu merupakan Nissan ekstrai. Selain bekapasitas melebihi yang ditentukan oleh Permendagri, pastinya mobil tersebut dengan harga tinggi karena kapasitasnya diatas 1500 cc.
Kata Nerdi, perubahan ini tidaklah wajar karena melanggar Permendagri No.7/2006 dan patut diduga adanya indikasi penyimpangan penyelengaraan keuangan daerah secara besar-besaran. Nerdi meminta dalam hal ini, aparat penegak hukum bisa turun tangan melakukan penyelidikan, "Apakah ada unsur KKN antara Pemkab Kuansing dan rekanan," kata Nerdi penuh tanya.
Sementara itu Kabag Perlengkapan Setda Kuansing Syafrianto mengaku jika pengadaan mobil dinas untuk bupati tersebut tergantung permintaan pimpinan." tergantung selera pemimpinanlah," ujarnya.
Sementara itu, pengadaan mobil dinas untuk para camat itu bukan kapasitas dirinya untuk menjawab, sebab waktu itu bukan dirinya yang menjadi Kabag Perlengkapan. "Kalau yang itu zamannya pak Almarhum Zuardi," terangnya.(r12/rt)
Komentar Anda :