Komisi A DPRD Riau Laporkan 33 Perusahaan Diduga Salahi Izin Besok
Minggu, 14-02-2016 - 21:15:14 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Komisi A DPRD Riau dijadwalkan akan menyerahkan 33 nama perusahaan yang diduga menyalahi izin dan telah merugikan negara, kepada penegak hukum.
Nama 33 perusahaan yang merupakan hasil kerja dari panitia khusus monitoring lahan itu, bakal diserahkan kepada Polda Riau, Kejati Riau, dan Penyidik PNS.
Sekertaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby menuturkan bahwa undangan juga sudah disampaikan kepada pihak terkait. Sehingga diharapkan jadwal tersebut dapat terlaksana, mengingat penyerahan data-data hasil kerja Pansus monitoring lahan tersebut sudah beberapa kali tertunda.
"Undangan hari ini kita kirim dan kalau tidak halangan yang merintang. Insya Allah Senin kita serahkan 33 perusahaan yang sudah final kita lakukan pengkajian," jelas politisi Hanura ini.
Dirinya juga merincikan dari temuan-temuan terhadap 33 perusahaan, 10 perusahaan akan diserahkan ke pihak Polda Riau, 10 perusahaan ke pihak Kejaksaan, 10 ppns kehutanan, dan sisanya ke PPNS Badan Lingkungan Hidup (BLH).
"Nanti, kita coba 33 ini sesuai dengan hitungan tasbih kita. Semua kita lengkapi alat buktinya kita serahkan semuanya, SK pelepasan, HGU, hasil overlay antara HGU dengan pelepasan," lanjutnya.
Seperti pernah diberitakan dari hasil temuan tim Pansus monitoring ada sekitar Rp31 triliun kerugian negara. Mulai dari dugaan perusahaan yang mengelola lahan lebih dari izin dan penggemplangan pajak.(r12/hr)
Komentar Anda :