www.riau12.com
Kamis, 16-Mei-2024 | Jam Digital
20:37 WIB - Satpol PP Kepulauan Meranti Tertibkan Sejumlah Warung Penjual Tuak | 19:42 WIB - Panik Digrebek Polisi, Pengedar Narkoba di Pekanbaru Buang Sabu ke Atap Musala | 18:33 WIB - Catatan 2023, PHR Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia | 17:41 WIB - PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia | 16:51 WIB - Trotoar Jalan Hangtuah Pekanbaru Dipenuhi PKL | 15:56 WIB - Pencegahan Korupsi Secara Terintegritas, Pemprov Riau Lakukan Langkah Ini
 
Tak Penuhi Syarat, MK Kembali Tolak Gugatan 6 Daerah di Riau
Selasa, 26-01-2016 - 15:47:33 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten enam daerah di Riau, setelah calon pasangan dari Kabupaten Siak beberapa waktu lalu juga ditolak. Enam daerah tersebut adalah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Bengkalis, Pelalawan dan Kepulauan Meranti.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (26/1/2016) di ruang utama MK di Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa para pemohon, tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 1-5 Tahun 2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak.

"Sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal," katanya.

Sebagaimana diketahui, pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK adalah pasangan calon Bupati Bengkalis, Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra, paslon Indragiri Hulu, Mukhtaruddin-Aminah, paslon Pelalawan, Zukri-Abdul Anas Badrun, paslon Rokan Hulu, Hafith Syukri-Nasrul Hadi, dan paslon Rokan Hilir, Herman Sani-Taem Sebelumnya, enam pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut merasa keberatan dengan keputusan KPUD masing-masing yang menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam pilkada 2015 kemarin.

Dalam persidangan, Pemohon Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra maupun kuasa hukumnya yang merupakan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tidak menghadiri sidang putusan di ruang sidang MK.

Dengan ditolaknya, enam gugatan ini, dipastikan bahwa hanya pasangan Indra Putra-Komperensi yang memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga sidang berlanjut ketahap selanjutnya. Yakni, mendengarkan keterangan saksi dan Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2016 mendatang.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Tak Penuhi Syarat, MK Kembali Tolak Gugatan 6 Daerah di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved