Tak Penuhi Syarat, MK Kembali Tolak Gugatan 6 Daerah di Riau
Selasa, 26-01-2016 - 15:47:33 WIB
JAKARTA,Riau12.com-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten enam daerah di Riau, setelah calon pasangan dari Kabupaten Siak beberapa waktu lalu juga ditolak. Enam daerah tersebut adalah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Bengkalis, Pelalawan dan Kepulauan Meranti.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (26/1/2016) di ruang utama MK di Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa para pemohon, tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 1-5 Tahun 2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak.
"Sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal," katanya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK adalah pasangan calon Bupati Bengkalis, Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra, paslon Indragiri Hulu, Mukhtaruddin-Aminah, paslon Pelalawan, Zukri-Abdul Anas Badrun, paslon Rokan Hulu, Hafith Syukri-Nasrul Hadi, dan paslon Rokan Hilir, Herman Sani-Taem Sebelumnya, enam pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut merasa keberatan dengan keputusan KPUD masing-masing yang menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam pilkada 2015 kemarin.
Dalam persidangan, Pemohon Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra maupun kuasa hukumnya yang merupakan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tidak menghadiri sidang putusan di ruang sidang MK.
Dengan ditolaknya, enam gugatan ini, dipastikan bahwa hanya pasangan Indra Putra-Komperensi yang memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga sidang berlanjut ketahap selanjutnya. Yakni, mendengarkan keterangan saksi dan Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2016 mendatang.(r12/rt)
Komentar Anda :