Upah Buruh Bongkar TBS di PTPN V Sei Pagar
Kapolsek Perhentian Raja Langsung Mediasi Buruh dan Perusahaan
Selasa, 12-01-2016 - 23:10:27 WIB
PERHENTIAN RAJA,Riau12.com-Perselisihan antara buruh bongkar tandan buah sawit (TBS) di PTPN V Sei Pagar antara pihak perusahaan berhasil dimediasi oleh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Daren Maysar pada hari Senin (11/01/2016) siang, sekira pukul 14:00 WIB.
Mediasi yang dilakukan oleh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Daren Maysar terkait masalah upah buruh bongkar TBS di PTPN V Sei Pagar antara pihak perusahaan dengan para buruh yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) dilaksanakan di Mapolsek Perhentian Raja.
Turut hadir langsung Manager PTPN V Sei Pagar B Manihuruk, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) PTPN V Sei Pagar Zulkifli, Ketua MMR Perhentian Raja Edi Rianto, Kades Pantai Raja Khairud Zaman, Ketua Pemuda Pantai Raja Djamalus, Ketua Pemuda Terantang Zulpendri serta dari perwakilan buruh bongkar.
"Pelaksanaan mediasi ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan terkait permasalahan tarif upah bongkar TBS di PTPN V Sei pagar yang diperselisihkan antara pihak buruh bongkar yang tergabung dalam SP BUN PTPN V dengan managemen perusahaan," ujar Kapolsek kepada wartawan, Selasa (12/01/2016).
Menurut Kapolsek, bahwa kegiatan mediasi ini berakhir pukul 17:30 WIB dan selama kegiatan mediasi berlangsung situasi aman dan kondusif.
Dari hasil mediasi yang dilaksanakan oleh Kapolsek Perhentian Raja dengan pihak yang berselisih menghasilkan beberapa point kesepakatan diantaranya :
1.Upah bongkar TBS kelapa sawit di PKS PTPN V Sei Pagar, Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja sebesar Rp 16 / Kg.
2.Setiap buruh bongkar yang terdaftar pada organisasi SP BUN PTPN V Sei Pagar berkewajiban membayar iuran sebesar Rp 10 ribu perbulan sebagai biaya administrasi pengurus.(Rif)
Komentar Anda :