Masih Terbengkalai, Wakil Rakyat Berharap Pembangunan Pasar Cik Puan Dilanjutkan Tahun Ini
Selasa, 12-01-2016 - 13:14:26 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Kondisi pasar Cik Puan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru hingga saat ini masih terbengkalai. Bahkan di penghujung masa jabatan walikota Firdaus ST MT ini, pasar tersebut masih terkatung-katung, tampak tiang-tiang pondasi yang berdiri kokoh sudah usang dan berlumut.
Sementara, para pedagang sendiri masih menggunakan pasar Cik Puan yang saat ini dibangun seadanya pasca kebakaran yang terjadi berulang kali.
Untuk itu, kalangan legislatif berharap pembangun pasar Cik Puan tersebut bisa dicarikan solusinya baik anatara Pemrov maupun Pemko agar bisa dituntaskan segera mungkin.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Darnil mengatakan pasar pemerintah yang dibangun melalui APBD senilai Rp20 miliar tersebut menyangkut nasib hajat dan kelangsungan hidup para pedagang.
"Kami berharap pembangunan pasar itu bisa segera dilanjutkan lagi, kalau bisa tahun ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut oleh kedua belah pihak, karena kasihan juga melihat pedagang yang sudah lama menunggu dan sudah berapa kali pula mengalami musibah kebakaran, namun tetap seperti itu juga nasib mereka," ungkap Darnil, Selasa (12/1/2016).
Selain itu, Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Pekanbaru ini juga menyayangkan perseteruan antara Pemko dan Pemprov yang tak berujung.
"Kita sudah banyak dengar keluhan dari pedagang kapan pembangunan pasar Cik Puan ini dilanjutkan dan diselesaikan. Tentu saya juga tak tega, dan tentunya akan kita mediasikan kepada Pemko Pekanbaru. Karena mereka juga berharap Pemko bisa menyelesaian persoalan ini," ungkapnya.
Untuk itu, Darnil berharap segera mungkin antara Pemko dan Pemrov bisa duduk lagi dan membicarakan kelanjutan pasar Cik puan ini.
"Kita berharapnya segera dibangun, apakah akan dibangun oleh Pemko atau pihak ketiga gak masalah, yang penting bagaimana pasar itu segera selesai dan pedagang tidak kesulitan lagi bahkan bisa meningkatkan perekonomian mereka," pungkasnya.(r12/hr)
Komentar Anda :