Wakil Rakyat Minta Pemko Tutup McDonalds
Jumat, 08-01-2016 - 19:49:06 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Keberadaan Mcdonalds di Kota Pekanbaru terus menuai polemik, bahkan kalangan legislatif pun angkat bicara. Pasalnya ada sejumlah izin yang diduga tak dikantongi oleh pengusaha makanan siap saji itu.
Seperti temuan yang ditemui oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru lalu, dimana tak adanya izin Drive Thru McDonalds dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).
Kemudian disusul telah habisnya masa berlaku izin kehalalan dari MUI Pusat dan serta tidak adanya izin kehalalan dari MUI Kota Pekanbaru.
Untuk itu, Tengku Azwendi yang saat ini duduk di Komisi II DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru termasuk Disperindag untuk menutup tempat makan cepat saji McDonalds di Jalan Sudirman tersebut jika terbukti tidak mengantongi izin yang lengkap.
"Coba cek Izin Amdal lalinnya, apa benar seperti itu. Pasalnya kalau kita lihat jalanan macet gini jadinya, nah sekarang masalah baru juga muncul, yakni ternyata mereka juga tak mengantongi izin dari MUI Kota Pekanbaru, saya rasa ini sudah terjadi pembiaran yang dibuat secara sengaja," ungkap Tengku Azwendi, Jumat (8/1/2016).
Menurut Politisi Demokrat ini, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha di Kota Pekanbaru, terutama yang bersangkutan dengan Perda No 9 Tahun 2014 tentang tata kelola pasar modern dan pasar rakyat.
"Jika kriteria itu tidak bisa dipenuhi oleh pemilik usaha jangan dibiarkan begitu aja, dan jika terbukti banyak izin yang tak dipenuhi ya sebaiknya ditutup saja," jelasnya.
Bahkan, Azwendi meminta Pemko bisa berlaku adil dalam melakukan penertiban tempat-tempat usaha nakal, tidak hanya bangunan liar seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) semata, tetapi juga kepada usaha-usaha besar yang tidak memiliki izin.
"Kami minta Pemko melalui Satker yang ada bersikap adil. Satpol PP juga harus bertindak tegas kepada yang besar, tidak hanya kepada yang kecil saja," tandasnya.(r12/hr)
Komentar Anda :