www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Wakil Rakyat Dukung Pengalihan 11 Kebijakan dari Kabupaten/Kota
Selasa, 29-12-2015 - 08:08:34 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Anggota DPRD Riau mendukung Pemerintah Pusat yang mengalihkan sebelas kebijakan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan Pusat.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman menilai pengalihan sebelas kewenangan kabupaten yang dilimpahkan ke Provinsi yang mulai dilaksanakan tahun 2016 mendatang akan mengurangi beban kinerja pemerintah kabupaten/kota.

"Undang-undang 23 pemerintah memang ada kewenangan provinsi yang berpindah dari kabupaten kota ke Provinsi, itu tujuannya agar bisa lebih baik lagi dan mengurangi beban Kabupaten/kota se Provinsi Riau," ujarnya.

Noviwaldy menambahkan salah satu kewenangan kabupaten/kota yang dilimpahkan ke provinsi yakni tentang penyuluhan perkebunan, kehutanan dan pertanian. Dirinya menambahkan jika penyuluhan tersebut dilakukan oleh provinsi maka pemerintah provinsi dapat mengakomodir seluruh kegiatan penyuluhan tersebut.

"Jadi kalau semua masing- masing kabupaten/kota membuat pola penyuluhan yang berbeda- beda, maka akan sulit akan kita capai. Kalau seperti ini akan mudah kita mengelola pnyuluhannya karena itu jauh lebih baik lagi," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelas pengalihan kebijakan tersebut merujuk pada UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelas sub urusan yang akan dialihkan, dari kabupaten/kota diantaranya pengelolaan pendidikan menengah. Pengelolaan penumpang tipe A dialihkan ke pusat dan B dialihkan ke Provinsi.

Pelaksanaan rehabilitasi kawasan hutan negara, dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi, pelaksanaan metrologi legal, penyuluhan tenaga KB dan PKB dialihkan ke pusat,  pengawasan ketenagakerjaan,  penyuluhan perikanan nasional dialihkan ke pusat, dan lainnya.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Wakil Rakyat Dukung Pengalihan 11 Kebijakan dari Kabupaten/Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved