Ranperda PMBRW Ditunda Dewan
Senin, 28-12-2015 - 15:09:42 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-DPRD Pekanbaru terpaksa menunda melakukan pembahasan Ranperda Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW). Hal tersebut diperkirakan buntut sengketa batas wilayah antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Dimana diketahui ada beberapa wilayah di Kota Pekanbaru yang ternyata masuk dalam kawasan Kabupaten Kampar dan hingga saat ini masih menjadi perdebatan, terutama mendapat penolakan masayarakat Kota Pekanbaru.
Seperti yang disampaikan oleh Sondia Warman, Wakil DPRD Kota Pekanbaru, Senin (28/12/2015). Dimana menurutnya penundaan tersebut disebabkan persoalan masuknya 8 RW di 3 kelurahan di Kota Pekanbaru ke wilayah Kabupaten Kampar, sesuai Permendagri No 18 Tahun 2015.
"Untuk itu kita minta Pemko harus menyelesaikan masalah ini. DPRD tidak mau ada kisruh di tengah masyarakat," ungkap Sondia Warman.
Selaku penanggungjawab Pansus PMBRW, Sondia juga memaparkan, bahwa bukan kali ini saja DPRD menunda pembahasan Ranperda yang diajukan Pemko ke DPRD, bahkan sebelumnya Pansus DPRD juga menunda Ranperda Pemekaran Kelurahan.
Untuk itu, Politisi PAN ini berharap persoalan tapal batas itu dapat diselesaikan segera. Apalagi, saat ini masyarakat yang terkena imbas masuk Kabupaten Kampar, akan menggugat Permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA).(r12/hr)
Komentar Anda :