www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Dewan Desak Pemko Terapkan Perda Sampah dan Sanksinya
Minggu, 27-12-2015 - 09:11:01 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-DPRD Pekanbaru desak Pemerintah Kota Pekanbaru terapkan Perda sampah dan juga Sanksinya. 

"Apa gunanya Perda Sampah yang dibuat dengan anggaran ratusan juta, jika hanya jadi pajangan saja. Ini tanggung jawab DKP untuk melaksanakannya," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Said Usman Abdullah, Ahad (27/12/2015).

Dikatakan Said, Perda itu sudah disahkan sejak 2014 lalu, dan sampai saat ini belum juga diterapkan. Hal ini sangat disayangkannya. Dan juga sangat berpengaruh besar terhadap Pemko, juga berdampak kepada pola masyarakat, yang masih membuang sampah sembarangan.

"Terlepas adanya pengelolaan sampah oleh pihak ketiga PT MIG, tidak ada alasan untuk tidak bisa diterapkan, 2016 sudah harus jalan itu," tegasnya lagi.

Persoalan masih berserakannya sampah-sampah di persimpangan di tanah kosong, di pinggir-pinggir jalan dan banyak lagi, dinilai kurang sosialisasi dan tidak ada sanksi dari DKP.

Untuk itu, Said mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bisa bersama-sama saling menjaga.

"Mari berkomitmen membuat kota ini bersih. Jangan lepas tangan dan jangan acuh, karena sudah banyak uang rakyat dibelanjakan untuk hal ini," ungkapnya.

Menurut Kepala DKP Pekanbaru Edwin Supradana, ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya, sehingga belum melakukan sosialisasi secara maksimal.

"Kemarin kan waktu kabut asap, kita terhenti melakukan sosialisasi dua bulan. Sebelumnya, kita disibukkan dengan pembahasan Ranperda Multiyears dengan DPRD," jelasnya.

Meski begitu, Edwin berjanji akan segera menerapkan Perda Sampah ini. "Perda Sampah mulai berlaku Januari 2016 nanti. Kita akan sampaikan ke masyarakat," tegasnya.(r12/dt)



 
Berita Lainnya :
  • Dewan Desak Pemko Terapkan Perda Sampah dan Sanksinya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved