Tak Masuk 2015, Ranperda Penyelenggaraan Perkebunan Masuk Prolegda Perubahan 2016
Rabu, 23-12-2015 - 08:17:42 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perkebunan tidak bisa diselesaikan pada tahun 2015 oleh DPRD Provinsi Riau, sehingga Ranperda usulan Pemerintah Provinsi ini akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) perubahan tahun 2016 mendatang.
Demikian hal tersebut disampaikan anggota DPRD Riau Mansyur kepada wartawan, Selasa (22/12/2015).
"Ranperda penyelenggaran perkebunan memang diawal pembentukannya sudah saya intruksikan di paripurna dengan waktu yang kita miliki, sementara Ranperda ini harus dan membutuhkan perhatian serius, kemudian melihat waktu yang ada itu tidak cukup," papar anggota komisi D DPRD Riau ini.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak rampungnya Ranperda tersebut menjadi Perda karena terbatasnya waktu dalam penyelesaianya.
"Akan tetapi inikan Ranperda usulan dari Pemprov dan fraksi sudah sampaikan pandangan Fraksi. Kemudian pembentukan di Paripurna mau tidak mau kita terima namun waktu tidak mumpuni, sehingga pansus Ranperda ini akan kita ajukan dalam perubahan Prolegda 2016," katanya.
Lebih jauh dikatakan wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru ini, Ranperda tersebut nantinya akan sangat penting.
"Ini penting penting karena lebih dari dua juta hektar kebun ada di Riau. Kemudian ini butuh yang namanya payung hukum dan ini banyak dampaknya. Misalnya dari sisi PAD, tenaga kerja, petani, perkebunan dan perlindungan terhadap pengusaha perkebunan itu sendiri," sambungnya.
Dengan ditundanya Ranperda tersebut diharapkan Mansyur, Pansus bisa lebih teliti dalam merampungkan produk hukum tersebut. Bahkan bisa memberikan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, pemerintah dan perusahaan.(r12/hr)
Komentar Anda :