www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
KPU Riau Ajukan Hibah Rp1,9 Miliar untuk APBD Perubahan 2025, Targetkan Program Strategis Pasca Pemilu
Selasa, 30-09-2025 - 09:58:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengajukan anggaran hibah daerah non pemilihan kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai dukungan kegiatan pasca Pemilu. Pengajuan ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan pengajuan hibah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. “Kami sudah menyusun dan mengirimkan usulan anggaran secara lengkap, mulai dari objek, rincian objek, hingga subrincian dalam struktur program, kegiatan, dan subkegiatan,” ujar Rusidi, Senin (29/9/2025).

Untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, KPU Riau mengusulkan dana hibah sebesar Rp1.911.076.050, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2026, usulan hibah meningkat menjadi Rp3.789.866.000.

Menurut Rusidi, dana hibah tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah program strategis pasca Pemilu, antara lain:

* Pendidikan pemilih
* Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi
* Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

“Kegiatan-kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat peran KPU Riau sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang kredibel, profesional, dan berkomitmen meningkatkan partisipasi pemilih di Provinsi Riau,” ujar Rusidi.

Berdasarkan Pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas guna kelancaran tugas penyelenggara Pemilu.

Rusidi berharap usulan hibah ini dapat direalisasikan oleh Pemprov Riau. “Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung dan merealisasikan hibah ini, sehingga KPU Riau dapat menjalankan tugas secara optimal serta berkontribusi bagi penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.




 
Berita Lainnya :
  • KPU Riau Ajukan Hibah Rp1,9 Miliar untuk APBD Perubahan 2025, Targetkan Program Strategis Pasca Pemilu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved