PPP Riau Kian Memanas Jelang Muktamar X, Dua Kubu Siapkan Mukerwil Versi Masing-Masing
Jumat, 12-09-2025 - 15:52:36 WIB
Riau12.com-Pekanbaru – Menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dijadwalkan 27–29 September 2025 di Jakarta, dualisme kepengurusan PPP di Riau kembali memanas. Dua kubu yang berseteru, yakni kubu Plt Afrizal Hidayat dan kubu Ikbal Sayuti, sama-sama berencana menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil).
Sekretaris DPW PPP Riau kubu Afrizal, Agus Salim, menyebut pihaknya tengah mempersiapkan Mukerwil dengan melibatkan seluruh ketua dan sekretaris DPC PPP se-Riau. Menurutnya, agenda ini penting untuk menegaskan legalitas kepengurusan yang dipimpin Afrizal.
“Agenda Mukerwil penting digelar sebelum Muktamar. Ini juga bentuk penegasan bahwa kepengurusan Afrizal Hidayat adalah yang sah,” ujar Agus Salim, Jumat (12/9/2025).
Agus menegaskan hanya kepengurusan yang sah yang berhak menjadi peserta Muktamar. Ia menyebut kubu Ikbal tidak memiliki dasar hukum karena kepengurusan yang lahir dari Muswilub dianggap cacat formil dan sudah dibatalkan Mahkamah Partai.
“Kepengurusan yang lahir dari Muswilub cacat formil tidak bisa diakui. Mahkamah Partai juga menilai proses itu melanggar AD/ART partai,” tegasnya.
Namun, klaim itu dibantah kubu Ikbal Sayuti. Mereka menegaskan kepengurusan versi Ikbal justru sah karena mengantongi Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Plt Ketum PPP, Mardiono. Bahkan, mereka menyebut kepengurusan Afrizal tidak memiliki SK sehingga tidak sah secara struktural.
“Yang jelas, kepengurusan kami diakui DPP. Afrizal tidak punya SK. Itu fakta,” ujar salah satu pengurus kubu Ikbal.
Bahkan, kubu Ikbal telah lebih dulu menjadwalkan pelaksanaan Mukerwil pada 14 September 2025 mendatang. Sementara kubu Afrizal masih menunggu finalisasi jadwal.
Dualisme ini dikhawatirkan akan membuat PPP Riau kehilangan fokus menjelang Muktamar X di Jakarta. Sebab, kedua kubu sama-sama mengklaim sebagai peserta sah dan memiliki legitimasi penuh untuk membawa suara Riau ke arena Muktamar.
Komentar Anda :