www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
YLBHI: Kematian Affan Kurniawan Bukti Aparat Gagal Bedakan Warga Sipil dengan Massa Aksi
Kamis, 11-09-2025 - 08:35:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Jakarta – Nama Affan Kurniawan kini menjadi simbol salah sasaran dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta. Pengemudi ojek online itu meregang nyawa setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, meski ia bukan bagian dari massa aksi.

Investigasi Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap, Affan meninggal saat berusaha menyelamatkan diri di tengah kericuhan bentrokan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

“Affan baru saja menuntaskan pesanan di sebuah pusat kebugaran dekat lokasi bentrokan. Saat kericuhan pecah, ia ikut berlari menjauh. Ketika mencoba mengambil handphone yang jatuh, rantis Brimob melaju zigzag membubarkan massa. Tubuh Affan tertabrak dan terlindas ban depan,” ungkap Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, dalam konferensi pers di kantor KontraS, Rabu (10/9/2025).

Fakta ini diperkuat oleh analisis video open source intelligence (Osint) serta keterangan sejumlah saksi mata. Menurut Arif, kematian Affan adalah bukti fatal kegagalan aparat membedakan warga sipil dengan massa aksi.

“Ia hanyalah warga yang sedang bekerja. Aparat seharusnya melindungi, bukan justru mengorbankan,” tegas Arif.

Hingga kini, dari tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis, baru dua orang dijatuhi sanksi etik. Kompol Kosmas Kaju Gae diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmat dijatuhi demosi tujuh tahun. Lima anggota lain masih menunggu proses hukum internal.

Tragedi ini memicu sorotan luas terhadap standar operasi aparat keamanan dalam mengawal aksi massa. Alih-alih menjaga ketertiban, tindakan brutal justru menambah korban jiwa dari masyarakat biasa.

“Kasus Affan adalah peringatan keras bahwa kekerasan negara harus segera dihentikan sebelum lebih banyak nyawa tak berdosa melayang,” tegas Arif.




 
Berita Lainnya :
  • YLBHI: Kematian Affan Kurniawan Bukti Aparat Gagal Bedakan Warga Sipil dengan Massa Aksi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved