www.riau12.com
Selasa, 14-Mei-2024 | Jam Digital
20:45 WIB - Pemko Dumai Fasilitasi Keberangkatan CJH Menuju Embarkasi Batam | 19:29 WIB - Kabar Gembira, Kini Hanya Perlu Waktu Singkat Aktifkan BPJS Kesehatan, Begini Caranya | 18:32 WIB - Jalan Malalak Kembali Normal Pasca Longsor, Pengendara Diminta Tetap Waspada | 17:41 WIB - Masa Depan Presiden: Projo Riau Desak Jokowi Tetap Terjun ke Dunia Politik | 16:53 WIB - Langkah Proaktif BPBD Jaga Warga Riau dari Ancaman Banjir Sumbar | 15:59 WIB - Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Periode 15-21 Mei 2024: Tembus Rp 2.837 Per Kg
 
Tak Laporkan Dana Kampanye Sebelum 6 Desember, Pasangan Calon Kepala Daerah Bisa Dicoret
Sabtu, 28-11-2015 - 13:00:38 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengingatkan kepada seluruh pasangan calon peserta Pilkada untuk mempersiapkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari sekarang agar tidak dibatalkan saat terlambat memberikan pada 6 Desember pukul 23.59 waktu setempat

"Bila tidak ingin gagal sebelum pemungutan, pasangan calon hendaknya menyiapkan laporan pendanaan kampanye sedini mungkin," jelasnya melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Menurutnya, kepatuhan laporan dana kampanye menjadi tolok ukur integritas pasangan calon. Tidak hanya perihal penyerahan yang harus tepat waktu tetapi juga esensi pelaporannya mencerminkan penerimaan dan pengeluaran yang sebenarnya.

"P‎enyusunan laporan dana kampanye sebetulnya tidak sulit, tetapi apabila melihat dari dua laporan dana kampanye sebelumnya, sebagian besar pasangan calon melaporkan dana kampanyenya asal-asalan," lanjutnya.

Masykurudin mengatakan setiap penerimaan dalam bentuk uang, barang dan jasa dari perseorangan, kelompok, badan usaha dan partai politik harus dicatat dengan rapi sesuai format yang disediakan oleh KPU dengan dokumen pendukung selengkap mungkin.

Informasi yang lengkap terkait penyumbang tersebut dinilai sangat penting untuk ditulis secara detil agar menghindari asal sumbangan yang tidak jelas.‎

"Bila pasangan calon terbukti transparan dalam pengelolaan dana kampanye, bukan tidak mungkin elektabilitasnya akan meningkat tajam.‎ Yakinlah itu," kata Masykurudin.(r12/tp)



 
Berita Lainnya :
  • Tak Laporkan Dana Kampanye Sebelum 6 Desember, Pasangan Calon Kepala Daerah Bisa Dicoret
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved