Pelayanan Lemah, DPRD Riau Minta Kepala SKPD Patut Dievaluasi Dan Diganti
Rabu, 25-11-2015 - 07:35:36 WIB
|
Ilustrasi |
PEKANBARU,Riau12.com-DPRD Riau menyebut, sejumlah kinerja kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Riau patut dievaluasi bahkan diganti dari jabatannya oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
"Ada sejumlah kepala SKPD yang mesti dievaluasi, kalau perlu diganti sekalian. Bekerja itu harus punya Standar Operasional Prosedur atau SOP," kata Muhammad Adil, anggota DPRD Riau dari Hanura kepada wartawan, Selasa (24/11/15).
Kepala SKPD yang dimaksud seperti Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad. Menurutnya, kinerja direktur utama RSUD tidak maksimal, terutama dalam hal pelayanan rumah sakit terhadap pasien yang ingin berobat.
"Kemarin tu, ada orang dari Meranti yang sakit keras dan ingin berobat ke sana, namun tidak bisa langsung diobati dan harus menunggu waktu selama tiga bulan. Pelayanan seperti ini tidak boleh semestinya, apalagi pasien itu sakit keras," ungkapnya.
Wakil ketua Fraksi NasDem-Hanura DPRD Riau ini pernah menyampaikan lemahnya pelayanan ini dalam Rapat Paripurna Pandangan Fraksi, beberapa waktu yang lalu.
Selain RUSD, kinerja kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Provinsi Riau dianggap kurang maksimal dan perlu diganti. Juga kepala BP Bangdes Provinsi Riau menjadi pertanyaan tersendiri bagi dirinya.
"Kepala BP Bangdes pernah mengatakan ke kami di komisi, bahwa ia tidak sanggup untuk menempati atau mengemban posisi itu. Yang seperti ini jelas mesti diganti, carilah orang-orang yang profesional dalam bekerja, jangan asal Plt senang saja, bisa kacau kalau seperti itu," ujarnya.
Kinerja kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau juga menjadi pertanyaan dirinya. Terutama kinerja kepala dinas dalam mengatasi perbaikan Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Dalam memperbaiki Jalan Yos Sudarso, semestinya menggunakan sistem File Slab, bukan over lay.
"Ini merupakan kesalahan besar dan sudah masuk dalam ranah pidana. Untuk itu bisa saja Komisi D melaporkannya ke Polda Riau atau Polresta agar dapat dilakukan proses penangkapan. Itu sudah kesalahan besar, kalau saya jadi Plt Gubernur saya berhentikan langsung," tutupnya.(r12/rt)
Komentar Anda :