www.riau12.com
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Mahasiswa Sebut Ada Tempat Hiburan Disinyalir Langgar Perda
Senin, 10-08-2022 - 14:45:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Ikatan Pelajaran Mahasiswa Pekanbaru (Ipemaru) mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru untuk mempertanyakan keseriusan Pemko dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru nomor 3 tahun 2022.

Perda Pekanbaru nomor 3 tahun 2002 sendiri mengatur jam operasional tempat hiburan malam jenis Public House (Pub) diperbolehkan buka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kenyataannya, masih ada tempat hiburan malam yang ditemukan buka di luar jam operasional tersebut.

"Disinyalir ada tempat hiburan yang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2002. Nah, bagaimana perihal kelanjutan dugaan pelanggaran jam operasional Holywings," kata perwakilan Ipemaru, Sandy seusai pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (10/8/2022).

Padahal jika merujuk pernyataan dari Asissten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, jelas Sandy, menyatakan dengan jelas bahwa tempat hiburan tersebut memang ditemukan adanya pelanggaran jam operasional. Berdasar pernyataan itu timbullah keraguan soal ketegasan sanksi yang diberikan oleh Pemko Pekanbaru.

"Sepertinya tidak ada tindakan pemberian sanksi, kalau seperti ini terus maka akan muncul lagi tempat hiburan yang semena-mena melanggar aturan jam operasional ini," cakapnya.

"Kami minta agar ada realisasi dalam pelanggaran jam operasional ini. Kami dari mahasiswa meminta adanya kerja nyata," sambungnya dikutip dari cakaplah.com.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra menyebut bahwa pihaknya telah menyurati instansi terkait untuk mendapat keterangan sebenarnya soal penegakan aturan jam operasional ini.

"Insya Allah, rapat kerja ini diadakan pekan depan. Kita sudah surat instansi terkait untuk membahasnya nanti," tukasnya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Mahasiswa Sebut Ada Tempat Hiburan Disinyalir Langgar Perda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved