www.riau12.com
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Salah Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Riau, KPU Siak Diajukan Ke Sidang DKPP
Rabu, 28-08-2019 - 06:25:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak diajukan Bawaslu Provinsi Riau ke sidang DKPP. Pasalnya KPU Siak dinilai salah dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu Riau dimana tidak sesuai dengan amar putusan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Selasa (27/8/19). Sebelumnya Bawaslu Riau sudah mengeluarkan Putusan melalui Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat agar KPU Siak melakukan Perbaikan Data Pemilih dan Pengguna hak Pilih untuk kecamatan Kandis Kabupaten Siak dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2019 lalu.

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Pengadu Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Riau dan 4 orang Anggota lainnya ini dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Riau jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito) Marpoyan Damai Pekanbaru. Sidang dimulai Pukul 09.00 Wib dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019 dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU didampingi oleh 2 anggota majelis lainnya, yakni Sri Rukmini, SH, M.Ikom dari unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD), dan Firdaus, SH dari Unsur KPU Provinsi Riau.

Hadir sebagai pihak Teradu adalah ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak yang dilaporkan ke DKPP dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"KPU Siak dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu Riau yang dibacakan pada sidang pelanggaran administrasi acara cepat yang diselenggarakan Bawaslu Riau pada tanggal 19 Mei 2019 silam. Dimana terdapat selisih pada data pengguna hak pilih DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan Kandis yang lebih banyak di bandingkan dengan pengguna hak pilih dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden," terabg Rusidi.

Berdasarkan amar putusan sidang pelanggaran administrasi acara cepat tersebut, Bawaslu Riau meminta KPU Siak untuk melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih di beberapa TPS di 4 Kecamatan di Kabupaten Siak.

KPU Kabupaten Siak menyangkal dakwaan tersebut, 5 komisioner KPU Siak ini beralasan telah melakukan putusan tersebut, namun pencocokkan dilakukan sebatas pada pencermatan formulir DAA1saja, padahal amar putusan Bawaslu Riau adalah pencocokan dengan C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara.

Kasus ini bermula atas Laporan dari Partai PAN dan PDIP yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Riau melalui Sidang pelanggaran Administrasi Acara Cepat. Dari sidang ini kemudian terungkap adanya selisih jumlah pengguna hak pilih sebanyak 497 orang.

Perihal adanya selisih data BBM pengguna hak pilih ini diakui oleh KPU Siak, karena adanya kekurang telitian dalam melakukan pendataan di TPS. Namun kemudian perbaikan tidak dilakukan dengan pencocokan dengan C1 Plano.

Sidang DKPP ini berakhir pada pukul 11.30 Wib dan hasil keputusan DKPP akan diputuskan dalam pleno DKPP RI di Jakarta.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Salah Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Riau, KPU Siak Diajukan Ke Sidang DKPP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved