www.riau12.com
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Ditolak MK, Perkara PHPU Nasdem dan PDIP Kandas
Selasa, 06-08-2019 - 20:12:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Riau, yakni Partai Nasdem dan PDI Perjuangan.

Sesuai jadwal, sidang dilakukan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sidang terbagi menjadi 3 panel waktu.

Pada Panel 1 sidang dimulai pukul 08.30 WIB, MK menjadwalkan membaca putusan untuk 3 Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Riau.

Dua Perkara dari Riau diputuskan ditolak oleh MK, yakni perkara nomor 70-03-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pemohon PDIP mendalilkan adanya perbedaan hasil pemungutan suara yang ada di beberapa TPS pada Dapil Inhil 4, Dapil Siak 4, dan Dapil Bengkalis 4 dan 5.

Selanjutnya nomor perkara 193-05-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan pokok permohonan yang sama pada Dapil Bengkalis 3 dan 5.

Selain adanya perbedaan perolehan suara baik partai maupun caleg, dalam gugatannya terdapat juga adanya pemilih diluar daerah yang dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa membawa surat pindah memilih.

Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi telah melakukan sidang sebanyak 4 kali, terkait PHPU Pileg dari Provinsi Riau. Sidang pertama, sidang pendahuluan digelar pada tanggal 12 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan kejelasan pokok permohonan dan pengesahan bukti-bukti dari pemohon.

Sidang Kedua di tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, Keterangan Bawaslu, dan pengesahan bukti-bukti.

Sidang ketiga pada tanggal 30 Juli 2019 dengan agenda sidang pembuktian dari keterangan para saksi.Terakhir sidang keempat yakni sidang pembacaan putusan.

Pada sidang putusan, anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Amiruddin Sijaya, hadir di gedung MK untuk mendengarkan putusan tersebut.

Menurut Amir, yang dimintai komentarnya setelah mendengarkan pembacaan putusan, apa yang diputuskan MK sudah berdasarkan pertimbangan bukti dan fakta persidangan. Amir mengatakan sesuai dengan aturan dan regulasi Pemilu seluruh peserta, penyelenggara dan masyarakat wajib menerimanya.

"Sesuai aturan dan regulasi seluruh peserta pemilu, KPU, Bawaslu wajib mentaati putusan MK karena putusan ini sudah sesuai dengan bukti dan fakta persidangan beberapa waktu lalu," ujar Amiruddin Sijaya sesaat setelah mengikuti sidang.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Ditolak MK, Perkara PHPU Nasdem dan PDIP Kandas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved