www.riau12.com
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Bupati Meranti Diperiksa KPK Besok
Rabu, 10-07-2019 - 08:25:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap
distribusi pupuk dengan menggunakan kapal antara PT Pilog dan PT Humpuss
Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. Salah
satu upayanya dengan memanggil Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir
sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, namun
kemarin berhalangan datang, jadi dijadwal ulang pemeriksaannya Kamis ini
(besok.red), " kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya
pada riauterkini lewat pesan Watsapp, Selasa (9/7/2019) malam.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga orang dari pihak swasta yaitu Harmawan, Dipa Malik, dan Serly Virgiola.

Sementara
Irwan Nasir kepada wartawan di Meranti menyatakan menghormati proses
hukum dan akan memenuhi panggilan KPK. Hanya saja ia perlu waktu
mengumpulkan dokumen yang diminta KPK, yaitu dokumen pengajuan Dana
Alokasi Khusus atau DAK Meranti 2015. Ia juga mengaku tak kenal dengan
tiga tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

Dalam perkara ini,
sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaitu,
anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, Manager PT
Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan Indung.

Bowo Sidik
diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan
komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik
diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari
PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo
Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar
lebih. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan
serangan fajar pada Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak
penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal
11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti
sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a
atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64
ayat (1) KUHP.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Diperiksa KPK Besok
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved