Bupati Meranti Diperiksa KPK Besok
Rabu, 10-07-2019 - 08:25:12 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap
distribusi pupuk dengan menggunakan kapal antara PT Pilog dan PT Humpuss
Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. Salah
satu upayanya dengan memanggil Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir
sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, namun
kemarin berhalangan datang, jadi dijadwal ulang pemeriksaannya Kamis ini
(besok.red), " kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya
pada riauterkini lewat pesan Watsapp, Selasa (9/7/2019) malam.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga orang dari pihak swasta yaitu Harmawan, Dipa Malik, dan Serly Virgiola.
Sementara
Irwan Nasir kepada wartawan di Meranti menyatakan menghormati proses
hukum dan akan memenuhi panggilan KPK. Hanya saja ia perlu waktu
mengumpulkan dokumen yang diminta KPK, yaitu dokumen pengajuan Dana
Alokasi Khusus atau DAK Meranti 2015. Ia juga mengaku tak kenal dengan
tiga tersangka yang sudah ditetapkan KPK.
Dalam perkara ini,
sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaitu,
anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, Manager PT
Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan Indung.
Bowo Sidik
diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan
komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik
diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari
PT HTK.
Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo
Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar
lebih. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan
serangan fajar pada Pemilu 2019.
Bowo dan Indung sebagai pihak
penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal
11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Asty Winasti
sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a
atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64
ayat (1) KUHP.(rtc)
Komentar Anda :