www.riau12.com
Sabtu, 20-April-2024 | Jam Digital
12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka | 11:44 WIB - Mata Panda Merusak Penampilanmu, Berikut Tips Mengatasinya | 09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA | 08:44 WIB - LKPJ 2023 Banyak Kejanggalan, Pansus DPRD Akan Kupas Satu Persatu OPD di Pekanbaru | 08:58 WIB - Golkar Siapkan 5 Kader Untuk Pilgubri, H. Nasaruddin SH. MH Telah Mempersiapkan Diri | 08:35 WIB - Capai Pasar Impor USD 2 Miliar, Jokowi Minta Apple Buka Pabrik di Indonesia
 
Sidang Dugaan Penggelembungan Suara dan Money Politik
Berbelit Beri Keterangan, Komisioner Bawaslu Inhu Dituntut Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya
Ahad, 30-06-2019 - 11:45:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, RENGAT-Dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan penggelembungan suara dan money politik, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sovia Warman dituntut lebih berat dari empat terdakwa lainya.

Dituntutnya komisioner Bawaslu Inhu Sovia Warman lebih berat dari empat pelaku lainya, dalam sidang tindak pidana Pemilu penggelembungan suara dan politik uang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat, dalam agenda pembacaan tuntutan, Jumat (28/6/19) kemarin.

Dimana dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik, tiga JPU dari Kejari Inhu yang terdiri dari Jimmy Manurung, Vidi Siahaan dan Febri Simamora membacakan tuntutan terhadap komisioner Bawaslu Inhu Sovia Warman selama lima bulan penjara subsider dua bulan penjara dan denda Rp 16 juta.

JPU menyampaikan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Sovia Warman diantaranya, tidak mengakui perbuatanya dan berbelit-belit saat menyampaikan keterangan nya. Usai pembacaan tuntutan, Sovia Warman diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan JPU.

Sementara itu terhadap terdakwa lainya yang terdiri dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Randa, Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rengat Masnur, anggota PPK Rengat M Ridwan dan Caleg PPP Dapil I Inhu Doni Rinaldi, masing-masing hanya dituntut dua bulan penjara subsider satu bulan penjara dan denda Rp 8 juta. Lebih ringan dari tuntutan terhadap komisioner Bawaslu Sovia Warman.

Lebih ringan nya tuntutan terhadap para terdakwa ini setelah dinilai JPU bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama sidang berlangsung dan mereka tidak pernah dipidana. Para terdakwa ini juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan nya pada Senin (1/7/19).(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Berbelit Beri Keterangan, Komisioner Bawaslu Inhu Dituntut Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved