Sidang Dugaan Penggelembungan Suara dan Money Politik
Berbelit Beri Keterangan, Komisioner Bawaslu Inhu Dituntut Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya
Ahad, 30-06-2019 - 11:45:12 WIB
Riau12.com, RENGAT-Dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan penggelembungan suara dan money politik, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sovia Warman dituntut lebih berat dari empat terdakwa lainya.
Dituntutnya komisioner Bawaslu Inhu Sovia Warman lebih berat dari empat pelaku lainya, dalam sidang tindak pidana Pemilu penggelembungan suara dan politik uang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat, dalam agenda pembacaan tuntutan, Jumat (28/6/19) kemarin.
Dimana dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik, tiga JPU dari Kejari Inhu yang terdiri dari Jimmy Manurung, Vidi Siahaan dan Febri Simamora membacakan tuntutan terhadap komisioner Bawaslu Inhu Sovia Warman selama lima bulan penjara subsider dua bulan penjara dan denda Rp 16 juta.
JPU menyampaikan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Sovia Warman diantaranya, tidak mengakui perbuatanya dan berbelit-belit saat menyampaikan keterangan nya. Usai pembacaan tuntutan, Sovia Warman diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan JPU.
Sementara itu terhadap terdakwa lainya yang terdiri dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Randa, Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rengat Masnur, anggota PPK Rengat M Ridwan dan Caleg PPP Dapil I Inhu Doni Rinaldi, masing-masing hanya dituntut dua bulan penjara subsider satu bulan penjara dan denda Rp 8 juta. Lebih ringan dari tuntutan terhadap komisioner Bawaslu Sovia Warman.
Lebih ringan nya tuntutan terhadap para terdakwa ini setelah dinilai JPU bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama sidang berlangsung dan mereka tidak pernah dipidana. Para terdakwa ini juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan nya pada Senin (1/7/19).(rtc)
Komentar Anda :