www.riau12.com
Selasa, 19-Maret-2024 | Jam Digital
11:56 WIB - Wanita Curhat Ketahuan Idap Tumor Otak Lewat Foto 'Selfie', Alami Gejala Ini | 11:46 WIB - Toko Fajar Store Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp.501 Juta | 11:45 WIB - Pj Gubri Akan Lantik Indra Sebagai Pj Sekdaprov Riau Hari Ini | 11:30 WIB - Bobol Rumah di Dumai, 2 Warga Rohil di Tangkap Polisi | 11:28 WIB - Viral Kasus Kaki dengan Tulisan Lafaz Allah di Malaysia, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan | 11:26 WIB - PKS Belum Bicara Cagub DKI: Kami Fokus Perjuangkan Anies Lolos Pilpres
 
Bawaslu Riau Gelar Rakor Bahas Aturan Kampanye di Media
Selasa, 12-02-2019 - 11:45:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Bawaslu Riau menggelar Rapat Koordinasi Stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu 2019 di Riau. Hadir dalam rakor, komisioner KPU Riau, Abdul Hamid, komisioner KPI Riau, Falzan Saherman, dan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan bahwa dalam rakor tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu 2019 di Riau, Bawaslu bersama sama wartawan akan melakukan pengawasan dalam media di Riau. Baik iklan, sosialisasi maupun kampanye caleg di media massa di Riau khususnya.

"Kita berharap sahabat wartawan bisa mensosialisasikan hasil rakor KPU, KPI dan Bawaslu kepada para caleg agar mereka memahami aturan main beriklan, bersosialisasi dan berkampanye melalui media massa dan melaksanakannya sesuai aturan," katanya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan aturan berkampanye akan diberlakukan kepada para caleg. Pelanggaran juga akan berimplikasi hukum.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid mengatakan, pelaksanan hasil dari rakor mengenai kampanye, sosialisasi dan iklan di media massa memang perlu dilakukan pengawasan secara bersama oleh semua pihak terkait.

"Pelaksanaan hasil rakor mengenai tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu 2019 di Riau perlu dilakukan secara beraama sama oleh semua pihak terkait untuk menuju pemilu yang jujur dan adil," katanya.

Disinggung waktu pelaksanan berkampanye, sosialisasi dan beriklan, Abdul Hamid mengatakan pelaksanaannya selama 21 hari. Yaitu mulai 21 hari sebelum hari H pemilu.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Riau Gelar Rakor Bahas Aturan Kampanye di Media
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved