www.riau12.com
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram | 08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka
 
'Masih Pagi', Partai Pengusung Punya Hak Ajukan Calon Wabup Kampar
Senin, 07-01-2019 - 06:15:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-'masih pagi' kalau membicarakan siapa bakal calon pengganti yang duduk sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kampar menggantikan Catur Sugeng Susanto yang bakal naik jadi Bupati setelah ditinggal Azis Zaenal yang meninggal dunia, Kamis (27/12) lalu.

Namun secara 'segelintingan' hal ini sudah mulai berhembus, karena pengisian jabatan ini pasti akan dilalui.

Salah satu datang dari Partai Pengusung, Gerindra yang disampaikan oleh salah seorang Penasehat DPD Gerindra Riau, Adrian.

Hanya saja dirinya enggan untuk bicara mengenai suksesi kepemimpinan dengan alasan masih tabu karena masih dalam suasana berduka. Hanya saja dirinya mau bercerita soal prosedur atau proses pengisian jabatan.

Menurut Anggota DPRD Riau yang duduk di Komisi III ini, seluruh partai pengusung yang mencalonkan pasangan Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto waktu jadi pemenang di Wabup dan Cawabup sebelumnya berhak ajukan calon untuk mengisi kekosongan ini.

"Semua berhak calonkan kadernya tanpa melihat besaran kursi di DPRD Kampar," sebutnya, Kamis (03/01).

Saat disinggung mengenai partai pengusung yang dimaksud, Dapil Kabupaten Kampar ini menyebutkan ada PPP, Golkar, Gerindra, PKS dan PKB.

"Jadi prosedurnya, tiap partai pengusung biasanya ajukan dua kadernya. Kemudian diajukan ke Bupati untuk dipilih dua orang. Dari dua orang yang dipilih dilakukan Pemilu di DPRD Kampar, pemenanya kemudian diajukan ke Kemendagri untuk ditetapkan dan kemudian dilantik, " jelasnya menyebutkan prosedur.

Namun demikian disampaikan juga olehnya, prosedur ini masih panjang mengingat Catur Sugeng Susanto harus di Plt Bupatikan dulu, kemudian dilanjutkan dengan jabatan devenitif. Baru diproses masalah wakilnya. (rsky)



 
Berita Lainnya :
  • 'Masih Pagi', Partai Pengusung Punya Hak Ajukan Calon Wabup Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved