Verifikasi RAPBD -P Kuansing Dipending Pemprov Riau
Rabu, 17-10-2018 - 14:30:12 WIB
Riau12.com, TELUKKUANTAN - Selama 7 hari ke depan verifikasi RAPBD-P Kuansing Tahun 2018 dipending. Pasalnya ada beberapa item yang dinilai bermasalah, diduga diubah sepihak oleh Pemkab dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat rancangan di Dewan.
Rustam Efendi, Tim Banggar DPRD, saat diminta keterangannya terkait hal ini menyampaikan, bahwa Pemerintah diminta mengevaluasi dulu beberapa item yang tak sesuai dalam rancangan yang disampaikan Pemkab saat verifikasi di Pemprov Riau, Selasa (16/10/2018).
"Selama 7 hari ke depan Pemkab diberi waktu menyelesaikannya," ujar Rustam Efendi, Rabu (17/10/2018).
Dijelaskan Rustam, jika beberapa item ini masuk dalam RKPD maka kegiatan ini bisa dilaksanakan. Tapi jika tidak, otomatis akan gugur. Namun, APBDP masih tetap bisa digunakan sesuai rancangan yang ada.
Terkait hal ini, Maisir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa verifikasi menurutnya tetap berlanjut untuk diproses.
"Kita menunggu SK dari Gubernur, kalau sudah ada kita jawab pakai matrik," ujarnya.
Kemudian, mengenai ada beberapa item yang masuk belakangan tak sesuai rancangan, Maisir mengaku tak mengetahuinya.
Lebih lanjut, saat wartawan menanyakan tentang adanya oknum Bappeda yang mengatakan bahwa data salah kirim, ia membantah hal itu.
"Ndak ada salah kirim, RKPD nya juga ada semalam," jelas Maisir.
Sedangkan mengenai item saat disampaikan diverifikasi tak sesuai rancangan, dan tidak masuk di RKPD, Maisir mengakui bahwa itu tidak bisa dilaksanakan.
Secara terpisah menyangkut persoalan ini, Praktisi Hukum Amrizal Amin, menanggapi, jika terjadi perbedaan kesepakatan rancangan yang telah disetujui berbeda dengan soft copy yang diverifikasi menurutnya perlu dipertanyakan. "Ada apa maksudnya, ini perlu dipertanyakan," kata Amrizal Amin.
Karena jika itu sempat terjadi, jelas melanggaar UU No 17 Tahun 2003 dan UU No 12 Tahun 2011 tentang penyusunan anggaran APBN, APBD dan APBDP. Sehingga sulit dilakukan pengawasan dan penelitian oleh BPK dan akan berpotensi terjadinya korupsi.(rtc)
Komentar Anda :