Bawaslu Riau : Sepanjang Jalan Ini Dilarang Pasang APK
Selasa, 09-10-2018 - 10:55:12 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta stakeholder menggelar rapat, Senin (8/10/2018) sore. Disepakati, di sepanjang jalan protokol dilarang pasang alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum (Pemilu).
Selain Bawaslu dan KPU, pada rapat tersebut juga dihadiri perwakilan 16 Partai Politik, KasubDit intelkam Polda Riau, Kepala Kesbangpol Prov Riau, dan Calon anggota DPD.
"Kesepakatan itu didapat dari hasil rapat bersama yang kami gelar tentang teknis pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.
Rusidi Rusdan menerangkan selain itu ada lagi poin-poin yang tertuang dalam berita acara kesepahaman bersama diantaranya APK hanya boleh dipasang di titik-titik yang ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Tidak boleh dipasang pada jalan-jalan protokol yang ditetapkan Pemda," tegas Rusidi Rusdan.
Menurut Rusidi untuk Kota Pekanbaru jalan protokol yang dilarang tersebut berdasarkan penetapan Pemko diantaranya ruas Jalan Sudirman, Arifin Achmad, Kaharuddin Nasution, Ahmad Yani, Cut Nyak Dien, Pattimura, Riau, Tuanku Tambusai, H. Soebrantas, Gajah Mada, Yos Sudarso Rumbai, Soekarno Hatta, Diponegoro, Hangtuah, Imam Munandar, Sutomo.
Dalam rapat tersebut diterangkan Rusidi pihaknya juga sepakat demi asas keadilan dan mempertimbangkan ketersediaan jumlah billboard atau videotron yang terbatas di Provinsi Riau serta letak yang tidak sama strategisnya. Maka Alat Peraga Kampanye 'berbau' citra diri dilarang dipasang.
Larangan selanjutnya yakni Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi (dicetak dan di pasang oleh KPU Provinsi Riau atau KPU kabupaten/kota) diberi kode khusus atau tanda khusus.
Kemudian KPU Provinsi Riau dan kabupaten/kota tidak menetapkan dan membuat keputusan terkait zona kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Bagi KPU kabupaten/kota yang telah menetapkan dan membuat keputusan terkait zona kampanye agar menyesuaikan dengan kesepahaman ini," terang Rusidi.
Ada lagi kesepakatan yang dibuat yaitu pelaksanaan kampanye dalam bentuk iklan dan rapat umum wajib mengikuti jadwal sesuai dengan peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 Perubahan kedua, yaitu tanggal 24 Maret s.d 13 April 2019.
Selanjutnya deklarasi oleh orang-perorang, organisasi masyarakat, pemuda, paguyuban, profesi, komunitas dan lain-lain, yang mengarah untuk mendukung peserta Pemilu harus dilakukan oleh pelaksana kampanye atau tim kampanye yang telah didaftarkan ke KPU paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dan ditembuskan ke Bawaslu provinsi/ kabupaten/ kota serta jumlah prosedur serta mekanismenya, pesertanya wajib mengikuti ketentuan metode kampanye pertemuan terbatas dan/ atau tatap muka/dialogis. Serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.
Lalu kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan/atau dialogis yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota serta DPD RI dan tim kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden tetap menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.
Kampanye kegiatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada PKPU No. 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No. 23 Tahun 2018, pada Pasal 51 Ayat (2) yang diperbolehkan hanya dalam bentuk sebagai berikut kegiatan kebudayaan meliputi pentas seni, panen raya, atau konser musik, kegiatan olah raga, gerak jalan santai, atau sepeda santai, perlombaan, mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik boleh dibranding dengan memasang logo Parpol saja.
Rusidi menegaskan adapun sanksi bagi Parpol yang melanggar diantaranya tidak diikutkan pada tahapan selanjutnya, sanksi administratif pembatalan sebagai calon.
"Demi mempertimbangkan asas keadilan serta ketersediaan billboard berbayar yang terbatas, maka APK caleg di Kota Pekanbaru yang terpasang saat ini harus bersih dari APK apalagi yang berada pada jalan-jalan protokol," tegas Rusidi.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Riau Nurhamin, menjelaskan untuk memenuhi keadilan, pemasangan APK harus memperhatikan sesuai dengan nomor Parpol dan Capres.
"Kami berharap semua Parpol mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat demi terselenggaranya Pemilu 2019 yang aman, tertib dan bersih," jelasnya. (rls)
Komentar Anda :