www.riau12.com
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram | 08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka
 
Galeri Foto
DPRD Dan Pemko Pekanbaru Sepakati Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Jumat, 28-09-2018 - 11:45:12 WIB
Teks : Sekko Pekanbaru M Noer MBS dan Ketua DPRD Pekanbaru H Syahril SH MH menandatangani tentang Perda Pemberdayaan UMKM.
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan sidang paripurna tentang Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru, Kamis (27/9/2018). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sahril SH MH, dihadiri oleh Sekdako Pekanbaru Drs HM M Noer mewakili Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT. Dalam paripurna tersebut disepakati Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.

Sebagai landasan dalam Tridharma Pemberdayaan UMKM, pendampingan dan latiha keahlian keterampilan, fasilitasi modal usaha dan Pemasaran, serta wujudkan kesejahteraan bagi masyarakat kota Pekanbaru.

Pimpinan Pansus UMKM, Desi Susanti, bersama Puji Daryanto mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah kota Pekanbaru dalam hal ini khususnya kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru sebagai pengusul perda ini, Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, dan para tenaga ahli serta Pihak Dinas Koperasi Provinsi Riau atas kerja samanya.

"Terimakasih atas kerjasamanya, sehingga kita telah bersama-sama merumuskan peraturan daerah ini yang Insya Allah bermanfaat untuk masyarakat penggiat ekonomi kreatif dan penggerak ekonomi kerakyatan," sebutnya.

Sementara Walikota Pekanbaru melalui Sekretaris Kota Pekanbaru M.Noer menjelaskan, Pekanbaru telah berupaya membantu pelaku UMKM melalui Perda ini, sehingga pertumbuhan dan perkembangan UMKM menjadi legal standing yang benar-benar akan menjadi kompas bagi pengelolaan dan pemberdayaan UMKM, yang diyakini kebenarannya serta akuntanbel.

"Sejauh ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam peningkatan UMKM. Ditambah lagi, dengan adanya Perda ini, Pemko Pekanbaru akan lebih kuat lagi dalam pemberdayaan UMKM, dan masyarakat akan mendapat kesempatan berwirausaha, sehingga perekonomian masyarakat dapat ditingkatkan dengan rasa aman dan nyaman," sebut M Noer.

Dapat diketahui, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, memiliki konsep pengembangan koperasi dan UMKM yang disebut Tri Dharma Pemberdayaan. Konsep Tri Dharma atau tiga kewajiban dalam pemberdayaan koperasi yang pertama yakni pemberdayaan dengan pendampingan.

"Maksudnya, kita menyediakan tenaga pendamping berkerja sama dengan provinsi. Tugasnya mendampingi pembinaan administrasi maupun keuangan dan pelaporan sampai kepada RAT (rapat anggota tahunan)," bebernya.

Konsep yang kedua, kata  M Noer, yakni pemberdayaan akses permodalan. "Dalam hal ini kita menghimpun sumber-sumber permodalan baik yang bersumber dari CSR BUMN, perusahaan swasta, KUR bank pemerintah maupun dari lembaga pengelola bantuan bergulir Kementerian Koperasi," paparnya.

"Untuk jaminannya, bagi yang tidak punya agunan, kita bekerja sama dengan Jamkrida (penjamin kredit daerah) Provinsi Riau," ulas M Noer.

Kemudian konsep ketiga pemberdayaan akses pemasaran, Diskop akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi UMKM.

"Misalnya kewajiban bagi ritel memberikan space bagi produk UMKM, dan belanja makan minum pada APBD sebagian diarahkan ke UMKM dan sebagainya," tandasnya. (galeri)


Teks : Pimpinan Pansus UMKM, Desi Susanti
 
Teks : Pimpinan Pansus UMKM, Desi Susanti berikan laporan paripurna tentang Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.


Teks : Plt Setwan DPRD Pekanbaru Alek Kurniawan bacakan laporan paripurna tentang Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.


Teks : Para peserta Rapat Paripurna laporan tentang Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.


Teks : Para Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru menyimak laporan paripurna tentang Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.


Teks : Pimpinan siding paripurna


Teks : Foto bersama Ketua DPRD dan Sekko Pekanbaru dengan pimpinan DPRD lainnya seta Pimpinan OPD.




 
Berita Lainnya :
  • DPRD Dan Pemko Pekanbaru Sepakati Perda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved