www.riau12.com
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Bawaslu Riau Evaluasi Pengawasan Pilgubri 2018 Untuk Persiapan Pemilu 2019
Rabu, 19-09-2018 - 14:12:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Bawaslu Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dalam perlehatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau dalam rangka pengawasan Pemilu 2019.

66 Orang Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau dan Kepala Sekretariat menjadi peserta dalam acara ini.

Acara diselenggarakan di Hotel Mutiara Merdeka, Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Rakor di buka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan pukul 09.00 Wib.

Dalam sambutannya Rusidi Rusdan menyampaikan pesan agar setiap anggota Bawaslu dapat meningkatkan qualitas pengawasannya dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran disetiap tahapan perlehatan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 yang sudah berlangsung saat ini.

Acara dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh para Ketua dan Anggota Bawaslu Riau serta kepala sekretariat sebagai narasumber.

Pada sesi materi sengketa pemilu, Rusidi menjelaskan arti dan definisi Sengketa Proses Pemilu, tujuan penegakan pemilu yang melalui sengketa adalah memastikan tindakan, prosesur, dan keputusan terkait pemilu taat hukum, hak pemilu dipenuhi, dilindungi, dan ditegakan, serta memberikan jaminan adanya layanan untuk komplain bagi pihak yang haknya dilanggar.

Sengketa pemilu memiliki dasar yang diatur dalam pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 PerBawaslu Nomor 18 Tahun 2018.

Tahapan penyelesaian sengketa pemilu terbagi menjadi 5 tahapan yaitu Penerimaan Permohonan, Verifikasi Formil dan Materil, Mediasi antara pemohon dan termohon, Ajudikasi (Persidangan), dan sidang Putusan.

Acara rakor berakhir pada pukul 18.00 Wib waktu setempat.(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Riau Evaluasi Pengawasan Pilgubri 2018 Untuk Persiapan Pemilu 2019
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved