www.riau12.com
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram | 08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka
 
Bawaslu Riau Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Syintia Dewi Terhadap KPU
Senin, 17-09-2018 - 23:12:34 WIB
Suasana sidang lanjutan gugatan Syintia Dewi terhadap KPU Riau di Kantor Bawaslu Riau, Jl Adisucipto, Pekanbaru.
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Senin (17/9/2018), menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari pelapor, calon anggota DPD di Kantor Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru.

Dalam sidang yang dimulai pukul 15.30 WIB ini, pelapor dan terlapor hadir dalam sidang ini. Syintia Dewi Ananta (pelapor), salah seorang bacaleg merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU. Dasar putusan tidak memenuhi syarat (TMS) dari KPU Provinsi Riau kepada Bacaleg, disebabkan karena pelapor masih berusia 20 tahun, 5 Bulan.

Sebagai pihak terlapor, dari KPU Riau hadir dua komisionernya, Ilham M Yasir dan Sri Rukmini. Sedangkan pelapor tampak hadir di persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya pelapor telah melakukan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Riau pada tanggal 7 September 2018, ke Kantor Bawaslu Riau.

Pasalnya, KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor dari Daftar Calon Sementara (DCS) dalam perlehatan Pileg tahun 2019 dengan alasan usia pelapor baru berusia 20 tahun, 5 bulan atau belum sampai usia 21 tahun saat dinyatakan TMS oleh terlapor.

Neil Antariksa, anggota Bawaslu Riau selaku Ketua Majelis Sidang meminta pelapor dan terlapor memperlihatkan tanda pengenal diri berupa KTP. Kemudian pelapor diminta untuk membacakan tuntutannya kepada terlapor.

Sidang berakhir pada pukul 17.45 WIB dan akan dilanjutkan pada sidang pembacaan dari pihak terlapor (KPU Riau) pada tanggal 20 September 2018.



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Riau Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Syintia Dewi Terhadap KPU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved