Mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun Jalani Pemeriksaan Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar, Aset Disita dan Praperadilan Berjalan Sabtu, 27/09/2025 | 11:30
Riau12.com-PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif senilai Rp195,9 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Subdit III Reskrimsus Polda Riau pada Kamis (25/9/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ya, benar diperiksa,” ujarnya, Jumat (26/9/2025). Ade menjelaskan bahwa Muflihun diperiksa sebagai saksi tambahan, namun belum mengungkap kapan penetapan tersangka akan diumumkan.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Riau telah mengidentifikasi satu calon tersangka berinisial M, yang merupakan eks Sekwan DPRD Riau. Gelar perkara telah dilakukan pada Juni 2025 dengan asistensi Kortas Tipikor Mabes Polri. Dalam proses penyidikan, polisi berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini, lebih dari 400 saksi telah diperiksa, mulai dari ASN, tenaga ahli, hingga honorer Sekretariat DPRD Riau.
Aset yang Disita
Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik menyita sejumlah aset dan uang tunai, antara lain:
* Uang tunai hampir Rp20 miliar;
* Satu unit Harley Davidson XG500 2015 senilai Rp200 juta;
* Barang branded berupa tas, sepatu, dan sandal senilai Rp395 juta;
* Empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam (Rp2,1 miliar);
* Tanah seluas 1.206 m² dan satu unit homestay di Harau, Sumbar (Rp2 miliar);
* Satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.
Gugatan Praperadilan
Namun, Muflihun melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim Tunggal Dedi SH MH akhirnya memutuskan bahwa penyitaan atas rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah, serta memerintahkan pengembalian status hukum dan kepemilikan kepada Muflihun.
Kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Riau ini masih terus berlanjut, dan publik menanti kepastian penetapan tersangka serta proses hukum berikutnya.