Bupati Siak Desak Gubernur Riau Evaluasi Izin PKS PT Karina Persada Sejahtera, Warga Keluhkan Sungai Tercemar Sabtu, 27/09/2025 | 10:42
Riau12.com-SIAK – Bupati Kabupaten Siak, Afni Zulkifli, mendesak Gubernur Riau untuk segera mengevaluasi izin pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karina Persada Sejahtera di Kampung Merempan, Kecamatan Siak. Desakan ini muncul setelah aktivitas perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan dan memicu keluhan warga setempat.
Afni menyayangkan tindakan perusahaan yang mendirikan PKS tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Menurutnya, sungai merupakan sumber utama kehidupan masyarakat Merempan, sehingga pencemaran air berdampak langsung pada kesehatan dan mata pencaharian warga.
“Akibat pembuatan kanal perusahaan, air sungai menjadi keruh. Warga kini terkena penyakit kulit dan sulit memperoleh ikan. Padahal, air sungai ini tumpuan utama warga untuk mandi, mencuci, dan mencari ikan,” ujar Afni, Jumat (26/9/2025).
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak akan segera menindaklanjuti laporan warga agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Ia menekankan bahwa keberadaan investor memang penting, tetapi harus berjalan sesuai aturan tanpa merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Nanti akan langsung kita surati Pak Gubernur Riau untuk ditinjau ulang. Jangan diberikan izin PKS ini sampai semuanya selesai dan tidak berdampak buruk bagi warga,” tegas Afni.
Afni menambahkan, Pemkab Siak pada prinsipnya mendukung investor, termasuk pembangunan PKS, dengan catatan semua regulasi ditaati serta aspek sosial dan lingkungan diperhatikan.
Sementara itu, Penghulu Kampung Merempan, Sumarlan, mengatakan konsultasi publik sebelumnya sudah dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur perangkat desa. Namun, gejolak yang muncul belakangan menunjukkan masih ada aspirasi warga yang belum tersalurkan.
“Kalau terjadi gejolak seperti ini di luar prediksi kami, harapan kami memang harus ada konsultasi publik lagi. Kalau Bupati menyarankan, itu tergantung perusahaan. Kami siap kapan saja,” jelasnya.
Sumarlan menekankan, urusan izin sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan. Ia juga menyoroti kekhawatiran warga soal pendapatan dari peron, karena keberadaan pabrik bisa membuat masyarakat langsung menjual kelapa sawit ke pabrik sehingga mengurangi penghasilan lokal.
“Sekarang sudah terjadi gejolak, warga bilang tidak setuju dibuat PKS. Ya kita lakukan evaluasi saja sesuai arahan Bupati,” pungkas Sumarlan.
Dengan langkah ini, Bupati Siak berharap persoalan izin PKS dapat ditangani dengan tuntas, transparan, dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.