Larangan Keluarga dalam Dinas BUMN Dilanggar? KPK Tunggu Temuan Inspektorat PT Pupuk Indonesia Jumat, 26/09/2025 | 12:00
Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu dugaan pelanggaran aturan oleh jajaran direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) yang membawa pasangan dalam perjalanan dinas. Praktik ini dinilai bertentangan dengan kebijakan Pelaksana Tugas Menteri BUMN, Dony Oskaria, yang melarang keterlibatan keluarga dalam kegiatan resmi perusahaan pelat merah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaga antikorupsi masih menunggu hasil pengawasan internal di tubuh BUMN. “Kalau memang pelanggaran itu menyangkut tindak pidana korupsi, biasanya inspektorat yang melaporkan kepada KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan, inspektorat di setiap institusi memiliki peran menilai apakah dugaan pelanggaran masuk ranah pidana atau sekadar masalah etika. “Setiap institusi punya kode etik. Pengawasannya dapat dilakukan oleh inspektorat atau organ yang khusus diberikan kewenangan,” jelasnya.
Sebelumnya, kabar beredar bahwa direksi PT Pupuk Indonesia kerap membawa pasangan dalam kegiatan resmi maupun perjalanan dinas. Padahal, aturan tegas sudah tertuang dalam Surat Nomor S-002/DI-ABP.1/IV/2025 yang ditandatangani COO Danantara, Dony Oskaria. Surat tersebut menekankan pentingnya penerapan good corporate governance (GCG) dan larangan membawa keluarga dalam tugas kedinasan.
Kasus ini menyoroti persoalan kepatuhan etika pejabat BUMN sekaligus menguji konsistensi pengawasan internal. KPK menegaskan, langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan inspektorat PT Pupuk Indonesia dan Kementerian BUMN.