Enam Negara Bagian Malaysia Akan Terapkan Larangan Vape, Dimulai dari Open-System Vapes Jumat, 26/09/2025 | 10:44
Riau12.com-KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia berencana memberlakukan larangan nasional terhadap penjualan dan penggunaan rokok elektronik atau e-vaporiser mulai pertengahan tahun depan.
“Pertanyaannya bukan lagi apakah kita akan melarang vaping, tetapi kapan,” ujar Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad, seperti dikutip dari The Sun.
Dzulkefly menegaskan bahwa Malaysia akan menerapkan pendekatan bertahap dalam pelarangan ini. Sebuah komite ahli telah dibentuk untuk menelaah secara detail mekanisme larangan dan memberikan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan melalui memorandum kabinet.
Dalam jawaban tertulis di parlemen awal bulan ini, Dzulkefly menjelaskan bahwa tahap awal penerapan akan fokus pada larangan open-system vapes, yakni perangkat yang bisa diisi ulang secara manual, sebelum diperluas ke semua jenis produk vape.
“Saya berharap sekitar pertengahan tahun depan. Jika tidak, maka pada semester kedua 2026 kami pasti akan melarang vape,” ujar Dzulkefly, dikutip The Star.
Enam negara bagian yang akan terdampak aturan ini yakni Johor, Kelantan, Terengganu, Perlis, Kedah, dan Pahang. Pemerintah daerah di wilayah tersebut tidak akan lagi mengeluarkan atau memperpanjang izin penjualan vape.
Dzulkefly menambahkan, meskipun rencana pelarangan ini baru terealisasi sekarang, pemerintah Malaysia sejak 2015 sudah berencana melarang total rokok elektronik. Namun hingga kini, pelaksanaan tertunda, berbeda dengan negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Brunei yang telah menerapkan larangan.
Pemerintah meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi terkait jadwal dan mekanisme pelarangan vape, yang akan diumumkan setelah memorandum kabinet diserahkan dan dibahas secara menyeluruh.