Program PMT Telur Rebus di Siak Jadi Sorotan, Pejabat dan Kepala PAUD Dipanggil Jaksa Jumat, 26/09/2025 | 10:01
Riau12.com-SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami dugaan korupsi dalam program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur rebus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penyelidikan yang sudah berjalan sejak 10 Juli 2025 itu menyasar sejumlah pihak, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga kepala sekolah PAUD. Mereka dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan.
Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi.
“Penyelidikan ini murni profesional, tidak bisa diintervensi kepentingan apapun. Kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan seleksi Sekda. Mahadar tidak termasuk dalam pencairan anggaran kasus telur rebus ini,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Nama Mahadar, mantan Kepala Disdikbud Siak yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda), sempat dikaitkan dengan kasus tersebut. Namun, Kejari memastikan Mahadar tidak terlibat.
Anggaran PMT Capai Rp4,4 Miliar
Supriyadi, yang saat itu menjabat sebagai KPA, mengungkapkan bahwa pada 2023 anggaran PMT telur rebus mencapai Rp2,08 miliar dengan penerima manfaat sebanyak 9.902 murid dari 350 PAUD se-Kabupaten Siak.
“Murid penerima manfaat adalah kelompok bermain, TK, dan TPA,” jelasnya.
Pada 2024, anggaran meningkat menjadi Rp2,41 miliar dengan jumlah penerima manfaat 13.489 murid dari 423 PAUD. Kenaikan tersebut merupakan instruksi Bupati Siak kala itu, Alfedri, agar RA (Raudhatul Athfal) di bawah Kementerian Agama juga dimasukkan sebagai penerima manfaat.
Mekanisme Penyaluran Berubah
Kepala Disdikbud Siak, Fakhrurrozi, menambahkan bahwa mekanisme penyaluran program turut mengalami perubahan. Pada 2023, dana ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat agar orang tua membeli telur sendiri. Namun pada 2024, sistem diganti dengan distribusi telur bebek rebus melalui pihak ketiga.
“Telur rebus langsung diberikan ke anak-anak penerima manfaat melalui mekanisme distribusi,” ujarnya.
Selain pejabat Disdikbud, sejumlah kepala PAUD dan TK juga sudah dipanggil Kejari. Salah satunya Kepala PAUD Bina Kasih di Kecamatan Bungaraya pada 21 Agustus 2025, berdasarkan surat resmi Kejari Siak bernomor 417/L.4.17/Fd.1/08/2025.
Fokus Penyelidikan
Frederick menegaskan, penyelidikan bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang totalnya mencapai lebih dari Rp4,4 miliar selama dua tahun terakhir.
“Tujuannya jelas, kami ingin memastikan apakah anggaran digunakan sesuai peruntukan atau justru ada indikasi penyalahgunaan,” tegasnya.
Kejari Siak menyatakan penyelidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan.