DPRD Riau Panggil Kembali Perusahaan Sawit KTBM Terkait Kerusakan Jalan Lubuk Jambi-Simpang 4 Ibu Jumat, 26/09/2025 | 09:47
Riau12.com-PEKANBARU – Komisi IV DPRD Riau akan memanggil kembali pihak perusahaan perkebunan sawit Karya Tama Bina Mandiri (KTBM) terkait adanya penggalian yang merusak Jalan Lubuk Jambi-Simpang 4 Ibul, yang merupakan aset milik Provinsi Riau.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV ke lokasi setelah menerima aduan dari masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Riau, Zulhendri, mengungkapkan bahwa hasil sidak menunjukkan kerusakan jalan yang signifikan.
"Hasil sidak ke lapangan ada sekitar 8 km yang digali kiri dan kanan di jalan provinsi yang sebagian jalan berjarak 1 meter dari jalan," ujar Zulhendri, Kamis (25/9/2025).
Menurut Zulhendri, pihak DPRD Riau sebelumnya telah berupaya memanggil KTBM secara persuasif dengan mengundang masyarakat pelapor, perusahaan, dan dinas-dinas terkait. Namun, perusahaan mangkir dari pemanggilan.
Selain itu, Komisi IV telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Hasil koordinasi memastikan bahwa KTBM tidak memiliki surat izin utilitas terkait penggalian yang dilakukan di badan jalan tersebut.
"Berharap jalan itu ditimbun kembali. Jika perusahaan ingin membuat galian atau pembatas kebun, silakan, tetapi jangan mengganggu fasilitas umum," katanya. Ia juga menegaskan perbaikan harus segera dilakukan karena penggalian telah menyebabkan kerusakan jalan yang cukup parah.
Pemanggilan ulang ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan agar KTBM bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan mencegah gangguan fasilitas publik di masa depan.