Operasi PETI di Kuansing, Polisi Bakar Sembilan Rakit Penambangan Ilegal di Rangsang Hilir Seberang Kamis, 25/09/2025 | 14:13
Riau12.com-Kuansing – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Rabu (24/9/2025). Dalam operasi ini, sebanyak sembilan unit rakit PETI berhasil dimusnahkan aparat.
Penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Ipda Debi Setyawan bersama tim gabungan. Lokasi yang disisir meliputi Desa Kasang Limau Sundai, Koto Rajo, Teratak Jering, dan Rawang Oguang.
Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto, menjelaskan bahwa sembilan rakit PETI tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan tanpa pemilik.
"Petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap rakit PETI tersebut dengan cara membakar mesin serta peralatan penambangan lainnya agar tidak dapat digunakan kembali," ujar Iptu Edi Winoto.
Dari hasil penertiban, tidak ada pelaku maupun barang bukti lain yang berhasil diamankan selain rakit dan peralatan yang langsung dimusnahkan di lokasi.
Edi menegaskan, pihaknya bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi menertibkan aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan masyarakat.
"Polri bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi menertibkan aktivitas PETI yang jelas-jelas merusak lingkungan, mencemari sungai, dan merugikan masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut serta mendukung langkah aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Kuansing dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, serta menjaga agar wilayah Kabupaten Kuantan Singingi terbebas dari praktik pertambangan ilegal," pungkas Edi.