Penataan Cagar Budaya Muara Takus, Pemkab Kampar Sampaikan Zonasi Delapan Kawasan ke Kementerian Kehutanan Kamis, 25/09/2025 | 11:32
Riau12.com-KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyurati Menteri Kehutanan terkait rencana penataan kawasan Candi Muara Takus, salah satu situs cagar budaya penting di Riau. Surat tersebut diterima sebagai langkah awal untuk memastikan status lahan dan pelepasan dari kawasan hutan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kampar, Zamhur, menyebutkan, surat tersebut menjelaskan status lahan percandian dengan luas 136,5 hektare. “Kita sudah bersurat ke Kementerian Kehutanan tentang status lahan Candi Muara Takus dan luas lahan secara keseluruhan adalah 136,5 hektare,” ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (24/9/2025).
Dalam surat itu, Pemkab Kampar juga meminta pelepasan lahan percandian dari kawasan hutan dan melampirkan peta zonasi penataan. Zonasi ini terdiri dari beberapa kategori, yaitu zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang.
Menurut Zamhur, peta tersebut juga menunjukkan tanggul kuno yang diduga merupakan bagian dari struktur cagar budaya. Beberapa tanggul kuno telah hilang, sementara beberapa pagar tanggul masih terlihat. Lokasi ini juga diduga masih menyimpan struktur cagar budaya yang perlu dilestarikan.
Berikut rincian zonasi dan luasannya:
Zona Inti 1: 1,7 ha
Zona Inti 2:2,8 ha
Zona Inti 3: 12,1 ha
Zona Penyangga 1: 15,3 ha
Zona Penyangga 2: 37,8 ha
Zona Penyangga 3:50,1 ha
Zona Pengembangan: 12 ha
Zona Penunjang: 6,3 ha
Zamhur menambahkan, pembagian zonasi ini dimaksudkan agar penataan kawasan lebih terstruktur, sekaligus menjaga kelestarian cagar budaya sekaligus membuka ruang untuk pengembangan wisata yang berkelanjutan.
“Dengan zonasi ini, kami berharap penataan Candi Muara Takus dapat berjalan optimal, aman dari kerusakan, dan memberikan manfaat bagi pelestarian budaya serta pengembangan pariwisata di Kabupaten Kampar,” tutupnya.