Tiga Terdakwa Kasus Sabu 87,6 Kg dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di Bengkalis Kamis, 25/09/2025 | 10:41
Riau12.com-BENGKALIS – Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 87,6 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (24/9/2025).
Ketiga terdakwa yang dihadapkan ke persidangan adalah Anton, Julis Mardani, dan Ihsan Firdaus. Jaksa menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair penuntut umum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marthalius, Kamis (25/9/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Bayu Soho Rahardjo mengagendakan sidang lanjutan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Ahad (9/2/2025) ketika Anton, narapidana di Rutan Kelas II B Dumai, menerima telepon dari buron bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Bobi memberitahu bahwa narkotika siap dijemput dari wilayah Malaysia.
Anton kemudian menghubungi Julis Mardani dan menawarkan pekerjaan menjemput barang haram tersebut dengan imbalan Rp400 juta. Julis menyanggupi dan mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus dan Alang (DPO), yang dijanjikan upah Rp25 juta per orang.
Selasa (11/2/2025), ketiganya bertolak menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85 PK milik Anton dari Sungai Merambung, Bengkalis, menuju Sungai Amat, Malaysia. Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi sabu dalam 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf China. Mereka juga menerima satu tas plastik biru berisi ekstasi logo Barcelona dan Mercy, serta satu kotak plastik hijau berisi ekstasi.
Setelah penyerahan barang, Alang memilih tetap tinggal di Malaysia. Julis dan Ihsan kembali ke Indonesia untuk mengantarkan narkotika ke Pantai Sepahat, Bengkalis, guna diserahkan kepada buron lain, Ujang alias Kodong (DPO).
Namun upaya itu gagal. Tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis, yang sedang patroli laut, mencurigai speedboat mereka. Saat diminta berhenti, keduanya kabur hingga terjadi pengejaran.
Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Barang bukti sabu, ekstasi, dan satu unit telepon genggam turut diamankan.
Pengembangan penyidikan mengarah ke Rutan Kelas II B Dumai tempat Anton menjalani hukuman. Kamis (13/2/2025), tim Elang Malaka menggeledah kamar tahanan Anton dan menemukan dua telepon genggam yang digunakan untuk mengatur distribusi narkotika lintas negara tersebut.
Dari hasil penimbangan, sabu yang disita mencapai 87,6 kilogram, sedangkan jumlah ekstasi yang diamankan puluhan ribu butir dengan berat total belasan kilogram.